JAKARTA – Audit anggaran Pemilu tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan indikasi kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Atas temuan itu, ada kemungkinan pelaksanaan Pilkada serentak di 269 daerah tanggal 9 Desember 2015, ditunda.
Ada dua implikasi yang bisa terjadi buntut dari temuan BPK tersebut. Bisa penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU diganti atau pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 ditunda. Nanti tergantung audit. Apalagi ada warning dari BPK untuk pilkada serentak seperti masalah Bawaslu, Kepolisian belum dianggarkan,” ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai menerima pimpinan BPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6).
Dikatakan Taufik, laporan BPK atas audit Pemilu yang disampaikan ke pimpinan DPR itu akan ditindaklanjuti dalam rapat komisi II dengan KPU. Pada rapat itu komisi II akan mempertanyakan adanya indikasi kerugian negara di Pemilu 2014.
Hari Senin (22/6), kata dia, akan ada rapat Komisi II DPR RI dengan KPU. “Hari Selasa (23/6) Komisi III dengan KPU, Kepolisian, dan Rabu (24/6) akan ada rapat gabungan dengan antara pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan III, KPU dan Kepolisian,” lanjut Taufik.
Dalam hal ini, politisi PAN itu mempertanyakan integritas komisioner KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2014, terutama dalam pengawasan anggaran sehingga ada temuan ketidakpatuhan pada perundang-undangan sebesar Rp334 miliar, di mana indikasi kerugiannya Rp34 miliar.
“Aspek integritas KPU patut dipertanyakan, apalagi kalau munculnya rekomendasi BPK bagaimana aspek integritas KPU. Kira-kira KPU penuhi syarat nggak jadi pelaksana pilkada dengan adanya ikhtisar laporan BPK,” ujar Taufik. (red)