Home » Cirebon » Kepergok “Nguclak”, Kakek di Indramayu Ditangkap Polisi

Kepergok “Nguclak”, Kakek di Indramayu Ditangkap Polisi

INDRAMAYU – Gara-gara kepergok main judi kuclak dekat rumahnya, seorang kakek berusia 68 tahun warga Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Kakek berinisial DR itu, kini meringkuk di tahanan Polres Indramayu, bersama seorang pemuda berinisial CS (33), teman main judinya.

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Niko N Adi Putra mengatakan, kakek dan pemuda itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan tempat judi kuclak di wilayah Sambimaya, Juntinyuat, Senin (15/6) kemarin. Dalam penggerebekan itu, si kakek dan pemuda serta beberapa orang lainnya tengah asik bermain judi tersebut.

“Namun saat digerebek, yang lain kabur. Petugas hanya mendapatkan dua tersangka ini,” ujar Kasat Reskrim.

Penggerebekan, kata Kasat Reskrim, berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan kalau di wilayah tersebut kerap terjadi aktivitas perjudian kenis kuclak, dengan nilai pasangan mencapai jutaan rupiah.

Selain menangkap kedua tersangka, dalam penggerebekan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat judi kuclak dan uang pasangan sebesr Rp4,6 juta.

“Kami masih memeriksa kedua tersangka yang menggunakan pasangan judi kuclak dengan nilai uangnya jutaan rupiah,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*