MENGENASKAN, setelah menghilang selama tiga minggu lebih, bocah cantik Angeline ditemukan tak bernyawa, terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, Rabu (10/6). Kondisi bocah berusia delapan tahun itu sangat mengenaskan. Angeline terkubur dibungkus bedcover dan membawa boneka. Diduga, ia dihabisi oleh bekas pembantu rumah tangga di kediaman Margareth, ibu angkat Angeline.
“Dengan upaya maksimal, kami akhirnya menemukan bahwa Angeline dalam keadaan sudah meninggal dunia,” kata Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, di lokasi penemuan jenazah Angeline.
Jasad bocah malang itu dikubur di lahan pisang yang berada dekat kandang-kandang ayam. Sebelumnya, Angeline hilang sejak 16 Mei lalu.
Lama pencarian, akhirnya penyidik kepolisian berhasil mengungkap misteri hilangnya Angeline. Lokasi tempat dikuburkannya Angeline, terbongkar. Di lokasi tempat dikuburkannya Angeline, yang terletak di pekarangan rumahnya yang dikelilingi kandang ayam itu ditemukan sejumlah barang, termasuk boneka.
“Ada bed cover, ada boneka, dan ada tali,” kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Heri Wiyanto, Rabu (10/6/2015).
Jasad Angeline ditemukan pagi ini dikubur di kedalaman 50 cm. Angeline dikubur di belakang rumah, di dekat kandang ayam. “Penyidik mencium bau tak sedap, kemudian menemukan gundukan tanah yang tertimbun sampah. Lalu digali, ditemukan jasad korban,” tambah Sompie.
Sudah 24 hari Angeline dilaporkan hilang oleh gurunya. Angeline selama ini tinggal bersama ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar. Penemuan jenazah Angeline, kata Kapolda, dilatarbelakangi kecurigaan polisi kepada pemilik rumah, Margaretha, yang tak lain adalah ibu angkat Angeline. “Ada beberapa menteri kabinet kerja yang datang berkunjung dan ditolak. Akhirnya kami melihat ada hal yang sangat mencurigakan dari pemilik rumah,” ujar Sompie.
Lantas polisi melakukan dua kali pemeriksaan di rumah itu. Dari pemeriksaan awal, polisi belum menemukan apapun. Namun, polisi masih mencurigai pemilik rumah itu. “Dan tadi pagi anggota kami arahkan untuk melakukan pemeriksaan, baik di dalam maupun di luar. Ternyata mereka menemukan ada gundukan tanah tak beraturan di bawah pohon pisang di belakang kandang ayam belakang rumah,” kata Sompie.
Gundukan tanah yang di atasnya terdapat sampah itu bau busuk. Kepolisian kemudian memutuskan untuk menggali gundukan tanah itu. Setelah digali sedalam 1,5 meter, ditemukan sebuah bungkusan. Menurut Sompie, jasad Angeline dibungkus di kantong berwarna terang. Warna pembungkusnya terang. Tapi sudah bercampur dengan warna tanah.
“Di dalam bungkusan itu ada mayat seumuran Angeline bersama bonekanya. Di dalam juga ada tali plastik, yang kita belum tahu tali itu fungsinya untuk apa,” ujar Sompie.
Saat ditemukan, kondisi jasad Angeline tampak utuh. Namun, detail kondisinya, Sompie tidak bisa menjelaskannya secara rinci. “Tentu kami akan menyerahkan kepada dokter forensik. Jadi sampai saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan tentang kondisi jenazah. Yang jelas sudah dalam kondisi bau busuk menyengat,” katanya. Saat ini, jasad Angeline sudah dibawa ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, untuk dilakukan autopsi.
Sementara itu, Polres Kota Denpasar menetapkan Agus (25), mantan pembantu rumah tangga di kediaman Margareth, ibu angkat Angeline, sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. “Dia pelaku tunggal,” kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Anak Agung Made Sudana, Rabu malam (10/6).
Menurut Agung, Agus diduga menjadi pelaku tunggal. Karena menurut pengakuannya, Agus pernah melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline, dan karena takut ketahuan, dia tega membunuh bocah delapan tahun itu. Sejauh ini, kecurigaan penyidik kepada Agus cukup beralasan. Apalagi, di tempat kejadian perkara, ditemukan palu dan kaos putih dengan bercak darah, diduga palu dan kaos tersebut digunakan Agus, saat menghabisi korban. “Sehingga, menguatkan dugaan penyidik untuk meningkatkan status Agus sebagai tersangka,” ujar dia.
Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat Agus dengan pasal berlapis. “Dia kita jerat dengan Pasal 35 UU Perlindungan anak juncto Pasal 80 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Agung. Sementara itu, orang tua angkat Angeline, Margareth dan kakak angkatnya masih menjalani pemeriksaan intensif. “Dia tidak terlibat dalam aksi pembunuhan. Statusnya masih saksi,” ungkapnya.
Kendati begitu, Sudana mengaku terus mendalami keterangan Agus, termasuk Margareth, dua kakak Angeline, Ivon dan Christine, serta beberapa saksi lainnya. “Masih ada waktu 1 x 24 jam. Kita tunggu saja. Sementara, Agus yang sudah ditetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal,” tutur Sudana. (red)