SUMBER – Potensi pajak di daerah sangatlah penting termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi dari sekian banyakanya pajak, pajak bumi bangunan sebesar Rp 16 Milyar di Kabupaten Cirebon terancam hilang. Hal itu akan terjadi bila Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menerapkan peraturan penghapusan pembayaran PBB untuk masyarakat yang pajaknya di bawah Rp100 ribu.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon melalui Kabid Pelayanan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) dan Pusat Data Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon, Yanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan perhitungan bila pemerintah pusat mengambil kebijakan tersebut. Setelah dihitung, penerapan penghapusan PBB di bawah Rp100 ini akan mempengaruhi lebih dari setengah target PBB. Pasalnya, dari target penerimaan PBB sebesar Rp29,450 milyar, sekitar Rp16 miliar disumbang dari wajib pajak bumi dan bangunan di bawah Rp100 ribu.
“Kalau memang keinginan Menteri ini ditetapkan, pastinya akan mengurangi PAD. Karena jumlah wajib pajak yang PBBnya dibawah Rp100 ribu itu sangatlah banyak. Kalau kita hitung sekitar Rp16 milyar pemasukan yang didapat dari para wajib pajak di bawah Rp100 ribu itu. Kalau diterapkan, potensi Rp16 miliar itu akan hilang,” jelasnya.
Namun Yanto mengatakan, hingga saat ini keinginan menteri tersebut belum bisa diterapkan. Pasalnya belum ada dasar hukum yang mengatur secara pasti mengenai penghapusan PBB di bawah Rp100 ribu. “Kalau memang aturan perundang-undangannya sudah jelas dan diturunkan, pasti akan kita ikuti. Kita akan taat. Tapi sampai saat ini belum jelas sehingga belum bisa kita terapkan,” ungkapnya.
Bila memang aturan itu diterapkan, Yanto mengaku Dispenda akan berupaya untuk mencari jalan lain agar hilangnya potensi PAD bisa tergantikan. Salah satunya bisa dengan melalui pengkajian kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam sistem manajemen objek pajak. Sehingga nantinya nilai pajak bumi dan bangunan akan terupdate.
“Karena selama ini kan perhitungan pajak masih menggunakan hitungan lama. Sehingga ada yang memang harusnya pajaknya besar, tetapi murah. Jadi dengan pengkajian kembali ini, nantinya nilai-nilai pajak akan terupdate. Dan kemungkinan wajib pajak bumi dan bangunan di bawah Rp100 ribu akan semakin sedikit,” pungkasnya.(gfr)