DEPOK – Kepolisian Resor Cirebon Sektor Depok kembali menggagalkan aksi perjudian Toto gelap (togel) di Desa Danawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon pada Rabu (21/04) malam.
Berawal dari laporan masyarakat. Dua penjudi togel baik pengeber dan pengepul berhasil di bekuk Satreskrim Polsek Depok. Pengeber inisial SK (42th) berhasil di tangkap saat melalukan transaksi di jalan. Sedangkan dari hasil pengembangan SN akhirnya SK (pengepul) pun ikut di ciduk. SK di ciduk di rumahnya selang 10 menit saat penangkapan dan pengembangan SK.” Berawal dari laporan masyarakat warga Blok Selambitan Desa Danamulya Kecamatan Plumbon yang resah dengan aktivitas perjudian togel, kami berhasil mengamankan SK dan SN,” ujar Kapolsek Depok AKP Sobirin kepada Cirebon Publisher, Jum’at (24/04).
Sobirin menambahkan, tersangka SK sehari-harinya merupakan kerja buruh serabutan dan SN seorang pedagang. Dari hasil penangkapan tersebut Satreskrim Polsek Depok berhasil mengamankan Barang Bukti dari tangan tersangka berupa uang sebesar Rp. 540 rb dan 3 buah Hp.” Dari hasil tersebut kami berhasil mengamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp. 540 ribu dan 3 buah HP serta dua lembar rekapan togel,” tambahnya.
Salah satu tersangka, kata Sobirin, SK pernah mendekam di jeruji besi Mapolres Cirebon dengan kasus yang sama dan baru keluar bulan November 2014. “Salah satu tersangka SK pernah di tahan dan belum lama keluar. Untuk kali ini ketangkap lagi dengan kasus yang sama yakni togel. Mereka akan di kenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya. (gfr)