Home » Cirebon » Polres Indramayu Bekuk 5 Pengedar Uang Palsu

Polres Indramayu Bekuk 5 Pengedar Uang Palsu

INDRAMAYU – Lima pengedar uang palsu (polimer) yang sudah beroperasi beberapa pekan terakhir ini akhirnya berhasil di bekuk petugas satuan reserse kriminal Polres Indramayu, Senin (20/4/15). Kelima tersangka ini diantaranya brinisial KR (31) warga Desa Pabean, Indramayu, BS (50), warga asal Gegesik, Cirebon, AS (49) warga Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, serta MN (42) warga asal Blanakan, Subang dan WN yang belum diketahui.

Pengedar Upal
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Wisnu Perdana Putra menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara menjual uang polimer atau uang yang sudah tidak diedarkan oleh BI. “Adapun pecahannya, nilai uang Rp 100 ribu kepada korban dengan ketentuan 1 banding 2 atau dari uang polimer Rp. 200 ribu ditukar dengan uang asli Rp 100 ribuan,” ungkapnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko mengatakan telah melakukan pengungkapan kasus uang palsu tersebut. Sementara itu, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa 18 lak uang mainan yang berisi uang pecahan Rp. 100 ribu atau sekitar Rp. 141.900.000. “Selain itu, kami juga telah mengamankan 4 buah handphone sebagai barang bukti dalam bertransaksi,” jelas Wijonarko.
Wijonarko menambahkan, pelaku tersebut terkena pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atau terkena pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Dari hasil pengembangan perkara, tesangka melakukan penggelapan uang palsu ini dengan pembagian peran masing-masing,” cetusnya.
Kronologisnya, sambung Wisnu, tersangka KR (31) berperan sebagai dukun atau orang yang bertugas membujuk korban berinisial SRD di Hotel Garuda Indramayu, sekaligus menerima uang tanda jadi pembelian uang polimer tersebut. Sedangkan tersangka AS (49), berperan sebagi orang suruhan KR yang mengakui bahwai ia memiliki banyak uang polimer senilai Rp. 33 Miliar, serta menerima uang hasil kejahatan dari tersangka KR sebesar Rp. 1 juta.
“Nah sementara dua tersangka lainnya, BS (50) dan MN (42) ini berperan sebagai petugas yang mengawasi di luar Hotel pada saat terjadinya transaksi yang juga diberi uang hasil kejahatannya senilai Rp 250 ribu,” paparnya. (tam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*