CIREBON-Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran asal Kabupaten Cirebon terancam dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi. Karena, menurut Pemerintah Arab Saudi, TKI asal Kabupaten Cirebon ini terlibat dalam aksi pembunuhan. Padahal aksi pembunuhan ini bukan warga Arab yang terbunuh melainkan warga Indonesia sendiri yang terbunuh.
“Awalnya ada bentrok di dalam penampungan, bukan warga orang arab yang meninggal tetapi warga Indonesia,” ujar Ato Suparto korban TKI asal Kabupaten Cirebon saat menelpon kakaknya.
Ato Suparto sudah hampir 10 tahun dirinya tidak pernah pulang ke kampung halamannya yaitu di Blok Kajen Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Dirinya lebih memilih jadi TKI di Arab Saudi, sehari-harinya dia kerja sebagai supir taxi untuk menafkahi keluarga di Kabupaten Cirebon.
Kakak korban saat para pencari berita ini mendatangi ke kediaman korban, kakak korban ibu Anah langsung histeris mendengar pertanyaan wartawan, apakah kebenaran adik kandungnya ingin di eksekusi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Tetapi selang beberapa menit si korban menelpon kakak kandungnya, ternyata adiknya belum dieksekusi mati, hanya baru ditahan.
Ato Suparto saat dihubungi kakanya via telpon mengatakan, kejadian pembunuhan pada tahun 2011, kejadian itu juga tidak terlalu jelas, posisi saya saat itu tidak di dalam penampungan, memang kejadian keributan di dalam penampungan, korban juga bukan orang arab tetapi orang Indonesia.
Ato dan seluruh keluaraga di kampung halaman menginginkan Pemerintah Indonesia agar bisa membebaskan dan memulangkan Ato dari jeratan hukum disana,” saya berharap kepada Presiden Jokowi dan Menteri Luar Negeri agar bisa membebaskan dan memulangkan adik kandung saya, “ucap Anah sambil menangis tersendu-sendu.
Apalagi, Anah menambahkan, adik saya kan tidak bersalah, bukan orang arab yang di bunuh melainkan orang Indonesia, adik saya udah mengajukan banding, ternyata dikabulkan oleh pengadilan disana.
Terpisah, Jidda Kasie Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, mengatakan, apabila keluarga mengajukan permohonan ke dinas, maka Dinas akan memberikan surat menyurat ke Kementrian Luar Negeri, Kemenaker, bahkan BNP2TKI.
“Secepatnya Pemerintah Kabupaten Cirebon akan membantu sesuai surat yang di ajukan oleh keluarga, dan akan menyurati ke ketiga lembaga itu,” ucapnya. (gfr)