Home » Karawang » Demi Proyek Kereta Cepat, Purwakarta Rubah Perda RTRW

Demi Proyek Kereta Cepat, Purwakarta Rubah Perda RTRW

PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta diminta segera merubah Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk sukses proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Perintah itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, di antaranya dengan mengubah jalur hijau yang ada di empat kecamatan.

“Kami sudah siap untuk mengubah Perda RTRW Purwakarta, mengubah jalur hijau di empat kecamatan, masing-masing Kecamatan Darangdan, Jatiluhur, Sukatani dan Babakan Cikao menjadi jalur kereta,” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menerima kunjungan rombongan konsorsium Kereta Cepat di Bale Nagari, Purwakarta, Kamis (23/12/2015).

Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah akan meminta kompensasi pengganti jalur hijau yang dikorbankan untuk mengubah jalur hijau itu. “Konsekuensinya itu, harus ada kompensasi penggantian jalur hijau,” lanjut Dedi.

Sementara Staf Khusus Kementerian BUMN, Sahala Lumbangaol, mengatakan, dalam proyek proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, kemungkinan juga akan dibangun pabrik rolling stock di Purwakarta.

“Bupati mengatakan ada lahan yang bisa dipakai, kami akan jajaki kemungkinan mendirikan pabrik rolling stocknya di Purwakarta. Nantinya ada kemungkinan di Purwakarta ada stasiun juga,” kata Sahala.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diperkirakan akan menelan dana USD 5,5 miliar, atau sekitar Rp 70 triliun. Dari total nilai tersebut, 75 persen pembiayaan berasal dari pinjaman China Development Bank. Sebesar 25 persen sisanya merupakan patungan PSBI (US$825 juta atau setara 60 persen saham konsorsium) dan CRI (US$ 550 juta atau 40 persen saham) dengan target groundbreaking pada April 2016. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*