Home » Headline » Sempat Larang Gojek Beroperasi, Presiden Panggil Menhub

Sempat Larang Gojek Beroperasi, Presiden Panggil Menhub

PRESIDEN Joko Widodo bereaksi atas keputusan Kementerian Perhubungan yang melarang operasional layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Gojek, GrabBike dan angkutan berbasis aplikasi lainnya, yang kini tengah populer.
Jokowi, melalui akun Twitternya @Jokowi, Jumat, 18 Desember 2015 menyatakan akan segera memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait larangan Gojek dan transportasi berbasis aplikasi lainnya yang beroperasi.

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw,” kata Jokowi. — Joko Widodo (@jokowi) December 18, 2015

Pemanggilan Menteri Jonan itu kembali ditegaskan Jokowi di Istana Bogor. Menurut dia, Gojek dan transportasi berbasis aplikasi lainnya banyak membantu masyarakat. Oleh karena itu masyarakat dianggap membutuhkannya. Jangan sampai kata dia, pemerintah mengekang sebuah inovasi seperti ojek online ini. “Saya nanti, siang-siang, akan bisa panggil Menhub,” ujar Jokowi.
  Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan itu karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
“Itu penegasan saja dari pemerintah, karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga, pengoperasian tersebut dilarang,” ujar Djoko kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis malam 17 Desember 2015.
Ia mengatakan, pelarangan ini dilakukan merespons banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, baik Gojek, GrabBike dan lainnya, dengan moda transportasi lain. Hal ini menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.
“Dengan terkoordinirnya Gojek/GrabBike menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum,” kata dia. (red/viv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*