BANDUNG – Seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode tahun 2010 – 2015, dan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya bupati definitif hasil Pilkada serentak, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Perry Suparman, SH, MH, M.Si sebagai Penjabat Bupati Bandung.
“Ini penting untuk kelancaran pembangunan tahun 2016 yang akan datang,” ujar Aher usai acara pelantikan di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (15/12). Aher menekankan kepada Penjabat Bupati, terkait pelaksanaan PON XIX dan Peparnas XV tahun 2016, karena upacara pembukaan dan venue pertandingan kebanyakan berada di Kabupaten Bandung, maka penjabat Bupati beserta jajarannya agar segera melakukan koordinasi dan mempersiapkan tahapan-tahapan penyelesaian.
“Kabupaten Bandung itu kan kawasan yang paling banyak venue-nya untuk PON, karenanya saya minta dengan sangat kepada Penjabat Bupati untuk segera melakukan koordinasi dengan Sekda, para Asisten dan OPD terkait persiapan PON,” kata Aher.
Aher pun meminta kepada Penjabat Bupati untuk mengawal proses Pilkada dan menyelesaikan tahapan Pilkada di Kabupaten Bandung yang saat ini tengah memasuki tahap perhitungan suara di KPU dan tanggal 16 Desember besok rencananya KPU akan mengumumkan pemenangnya. “Tentu dia (Penjabat Bupati Bandung) punya tugas lain yang spesifik juga yaitu menyelesaikan sisa tahapan Pilkada yang saat ini perhitungan sudah sampai di KPU dan akan diumumkan besok pemenangnya,” ujarnya.
“Kita berharap supaya pelantikannya juga segera, jadi Penjabat Bupati menjabat hanya sebentar, nanti Bupati definitif yang kemudian segera memimpin kembali Kabupaten-Kotanya masing-masing, mudah-mudahan Maret atau April sudah ada keputusan dari pusat sehinga Penjabat Bupati tidak lama,” tambah Aher.
Dengan kehadiran Penjabat Bupati ini juga diharapkan dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung terutama untuk menuntaskan pembahasan RAPBD tahun 2016 sehingga tidak mengalami keterlambatan dalam penetapan Raperda.
Sesuai peraturan, Penjabat Bupati ini dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan bupati sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Penjabat Bupati juga tidak diperbolehkan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan penjabat sebelumnya terkecuali setalah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Karena itu saya berpesan agar dapat mengemban tugas secara amanah serta berpedoman pada Perundang-undangan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui Gubernur sekurang-kurangnya 3 bulan sekali,” pungkas Aher.
Sebagaimana diketahui jabatan Bupati Bandung Dadang M. Naser dan Wakilnya Deden Rumaji yang dilantik pada tahun 2010 lalu, berakhir pada tanggal 15 Desember 2015. Karena itu untuk mengisi kekosongan Bupati dan Wakil bupati harus diangkat Penjabat Bupati bandung. Pengangkatan Penjabat Bupati ini pun telah diatur dalam Pasal 201 ayat 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota diangkatlah Penjabat Bupati Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan Perundang-undangan. (dov/rls)