Home » Info Jabar » Cianjur » Di Lokasi Horor ini Mayat ABG Hamil itu Dibuang Pacarnya

Di Lokasi Horor ini Mayat ABG Hamil itu Dibuang Pacarnya

CIANJUR – Ini lokasi ditemukannya mayat Pipit Pitriana (18), ABG yang dibunuh oleh pacarnya, Iwan Rustandi alias Ende (23). Lokasi ini berada di Kampung Kawiah RT 05 RW 03 Desa/Kecamatan Mande, Cianjur, yang merupakan perbatasan dengan Cikalong. Mayat ABG yang dalam keadaan hamil itu, dibuang sebuah selokan kecil di areal pesawahan. Ende membunuh perempuan yang dipacarinya selama 10 bulan itu lantaran kesal dimintai pertanggungjawaban, karena hamil.

(BACA: Motif Pembunuhan: Karena Minta Pertanggungjawaban, Hamil)

Mayat ABG itu ditemukan warga pada Kamis (3/12/2015) sekitar jam 13.00 WIB. “Anggota kita awalnya menerima laporan penemuan mayat di sebuah selokan areal pesawahan sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (3/12). Saat itu kita langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan mayat korban, ditemukan luka-luka di bagian kepala di atas telinga sebelah kiri dan mulut berdarah. Saat itu kita langsung menemukan adanya bekas kekerasan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu.

Korban merupakan siswi di salah satu SMA di Cianjur. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat menuliskan kisah cintanya dengan pelaku di buku hariannya. Dalam buku itu ditulis kalau dirinya dengan pelaku sudah menjalani hubungan selama 10 bulan. Selama hubungan 10 bulan itu, korban menulis kalau dirinya sudah dua kali hamil. Kehamilan pertama digugurkan atas perintah pelaku. Sementara untuk kehamilan yang kedua ini korban tak mau menggugurkannya.

BACA: 10 Bulan Pacaran, 2 Kali Hamil, Kemudian Dibunuh

“Kami kemudian mendapat informasi jika korban bernama Pipit Pitriani dan berstatus sebagai pelajar salah satu SMA di Cianjur. Berbekal keterangan itu, kami mulai mencari tahu orang-orang yang diduga bersama korban sebelum ditemukan tewas. Dari sana kita memperoleh keterangan kuat yang menjurus ke nama pelaku, saat itu juga kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya. Akhirnya dia mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dengan alasan enggan dimintai pertanggungjawaban. Kondisi korban ini lagi hamil,” jelas Asep.

Kepada polisi, pelaku mengaku kalap dan terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya itu karena menuntut agar pelaku segera menikahinya. “Pelaku mencekik dan melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah korban dipastikan meninggal, mayatnya dibuang di selokan,” imbuh Asep.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. “Namun kita perdalam lagi kemungkinan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maksimal hukuman mati,” tandasnya. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*