Home » Bekasi » Dipanggil Komisi III, PT Dalzon Mangkir

Dipanggil Komisi III, PT Dalzon Mangkir

BEKASI – Pasca 81 warga keracunan ‎yang disebabkan oleh PT Dalzon beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya memanggil PT Dalzon dan BPLHD Kabupaten Bekasi untuk meminta keterangan persoalan tersebut. Namun, dalam panggilan tersebut PT Dalzon mangkir dari panggilan, hanya dihadiri pihak BPLHD Kabupaten Bekasi. Pasalnya, PT Dalzon beralasan menunggu perintah pihak PT Dalzon yang berada di Jakarta.

“Katanya dari pusat belum dateng, dan yang akan menghadiri panggilan kita ini utusan dari kantor pusat PT Dalzon, iya cuma begitu alasannya dan mereka nanti akan diundang lagi,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Kardin.
Tidak hadirnya PT Dalzon dalam‎ panggilan tersebut, kata dia, pihaknya setelah berdiskusinya dengan pihak BPLHD Kabupaten Bekasi untuk menyikapi persoalan tersebut. “Kita tanya pandangan BPLHD seperti apa dan harus gimana, kita bertanya ke BPLHD karena mereka yang tahu tentang perizinan dan kelayakan PT Dalzon,” katany.
Lanjut politisi partai berlambang pohon beringin ini kepada Jabar Publisher seusai panggilan tersebut, sampai saat ini juga pihak BPLHD Kabupaten belum bisa memasuki areal PT Dalzon. Pasalnya, BPLHD masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian Polda Metro Jaya. “PT Dalzon nya masih di garis polisi, jadi BPLHD nya belum bisa masuk untuk menyelidiki kasus tersebut, untuk selanjutnya kita akan kembali memanggil PT Dalzon, lalu untuk ditutup atau tidaknya harus melihat izin nya dan layak atau tidak dan itu kembali kita serahkan pihak BPLHD,” pungkasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*