Home » Cirebon » Rugikan Negara Rp 500 Juta, Eks Mantri Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi KUR

Rugikan Negara Rp 500 Juta, Eks Mantri Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi KUR

CIREBON – Seorang mantan mantri bank berinisial AL di Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2023. AL diduga memanipulasi data pengajuan kredit dengan menggunakan identitas nasabah yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman, sehingga negara dirugikan sebesar Rp500.829.122.

Modus operandi yang digunakan AL adalah mencatat nama-nama nasabah sebagai pemohon kredit, padahal mereka tidak memiliki usaha ataupun tidak pernah mengajukan pinjaman. Dana yang seharusnya disalurkan untuk mendukung sektor usaha kecil tersebut justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan AL sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di rumah tahanan negara di Cirebon.

Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor perbankan yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Program KUR dan Kupedes dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan, sehingga penyalahgunaan dana tersebut merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Kabupaten Cirebon memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*