CIREBON – Pasca pemberitaan terkait penyerobotan lahan milik Mak Bawon, warga Desa Sumber Lor, Kec. Babakan, Kab. Cirebon oleh Karniti dan Carsiwan cukup menjadi perhatian publik dan disikapi banyak pihak. Mengingat para pihak yang bersengketa masih ada hubungan keluarga. Karniti dan Carsiwan tiada lain adalah anak kandung dari Mak Bawon sendiri.
Baca berita sebelumnya: Dilaporkan Sejak 2022, Pelapor Pertanyakan Progres Pemalsuan Surat Tanah
Terkait hal itu, Tim JP pun mengkonfirmasi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H., M.H. Ia mengatakan, terkait polemik tersebut pihaknya akan melakukan pengecekan kepada jajaran terkait, dalam hal ini Satreskrim Polresta Cirebon melalui Unit Harta Benda (Harda).
“Saya cek ya kang,” tulis Kapolresta Cirebon membalas pesan konfirmasi Wartawan JP, pada Selasa (7/1/2025) pagi.
Dikonfirmasi terpisah di hari yang sama, terkait statement dari Kapolresta tersebut, kuasa hukum dari pihak Bawon, H.Dudung Badrun SH., MH., menjelaskan bahwa dirinya pada awalnya skeptis terhadap penindaklanjutan perkara ini.
Hal tersebut disebabkan tidak adanya progres yang serius dari Polres dalam menangani kasus ini selama dua tahun ke belakang.
“Sebenarnya kita bertanya-tanya, semua saksi sudah diperiksa, katanya akan di-Labkrim (Laboratorium Kriminalistik) surat tanah yang dipalsukan tersebut, ini kok gak ada kabarnya? Saya khawatir ada ‘masuk angin’ dalam kasus ini. Klien kami orang kecil dan ada indikasi Karniti (anak ketiga dari Mak Bawon) ada orang kuat di belakangnya,” ujar Dudung.
Ia juga menekankan agar polisi bertindak profesional dan tegas dalam menangani perkara tersebut. “Kalau memang alat buktinya sudah cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, ada peristiwanya, ya sudah kepolisian jangan ragu-ragu dong untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
H. Dudung pun menyayangkan sikap kepolisian yang berlarut-larut membiarkan kasus ini. Menurutnya, kasus sudah berjalan, namun pihak penyidik mengeluarkan alat bukti kepada Karniti sebagai pihak terlapor.
“Semestinya ketika alat buktinya itu ada di terlapor ditingkatkan dan disita dong. Terlalu lama kasus ini mengendap, sehingga kami skeptis. Kan sudah jelas Bawon tidak ikut cap jempol, ada pemalsuan tanda tangan Watim dalam surat tersebut, dan Watim sudah membuat surat pernyataan bahwa dia tidak ikut menandatangani. Watim juga sudah diperiksa sebagai saksi, terus kenapa tidak segera dilanjutkan,” tegasnya.
Kuasa Hukum dari pihak Mak Bawon ini pun berharap agar Kepolisian benar-benar serius menangani kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat kecil seperti Bawon.
“Saya mohon ke Ibu Kapolres Cirebon yang baru, sesuai arahan Pak Kapolri dengan Jargon Presisi-nya Polri ingin bersih-bersih. Kami harap kasus ini segera ditindaklanjuti sudah jelas ada indikasi perbuatan yang diancam KUHP juncto 335 yaitu perampasan dan menyewakan harta/tanah yang bukan miliknya, ini harus diseriusi. Jika tidak ya kami skeptis terhadap kinerja polres dalam melayani orang lemah seperti klien kami,” pungkasnya. (tim JP)
Galeri Foto Point-point Penting Isi Putusan Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan yang sebelumnya telah Dimenangkan Mak Bawon