CIREBON – Pemerintahan Desa (Pemdes) Pabuaran Lor, Kec. Pabuaran, Kab. Cirebon, menggelar audiensi dengan sejumlah warga terkait klarifikasi dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan salah seorang perangkat desa, Senin (06/01/2025).
Untuk diketahui, Isu adanya ijazah palsu yang dilakukan oleh salah seorang perangkat Desa Pabuaran Lor tersebut, sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon dengan pelapor bernama Karyad (warga Pabuaran Lor), Tanggal 16 Desember 2024 lalu. Sedangkan pada Senin (06/01/2025) hari ini, mereka mempertanyakan sikap Pemdes Pabuaran Lor terkait kasus tersebut.
Audiensi yang dilaksanakan di aula Balaidesa Pabuaran Lor dihadiri oleh Kuwu Anggi Putri Pratiwi Hidayat, S.Psi, beserta perangkat desa, BPD, Camat Pabuaran, dan Muspika Kecamatan Pabuaran serta masyarakat setempat.Dalam agenda tersebut masyarakat meminta klarifikasi dari Pemdes Pabuaran Lor terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah dari salah satu perangkat desa saat penjaringan masuk Pemdes.
Kuwu Pabuaran Lor dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa penyaringan seleksi perangkat desa bukan menjadi wewenangnya, melainkan ada tim khusus yang menangani hal tersebut. Menurutnya saat itu dia baru saja terpilih dan fokus pada proses pelantikan.
“Awal tahun 2024 saya baru terpilih menjadi kuwu. Untuk seleksi penyaringan calon perangkat desa itu ada khusus timnya, yakni dari pendamping desa Pabuaran Lor untuk kualifikasi. Kuwu tidak terlibat menyeleksi namun ada tim khusus verifikasi dari kecamatan,” terang Kuwu Anggi di hadapan audiens.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses penyeleksian, semua unsur lembaga desa menandatangani persetujuan tersebut.
Sementara itu salah satu perangkat desa yang menjadi tim seleksi juga menyampaikan di depan audiens bahwa sebagai tim penyaringan dirinya tidak berwenang menjadi verifikator.”Pada tahap perekrutan berkas dikumpulkan ke saya namun dalam hal pengangkatan bukan wewenang desa karena saya tidak masuk dalam tim verifikasi, hanya penghantar berkas saja,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Masyarakat pun mempertanyakan jika benar pemalsuan ijazah itu terjadi bagaimana sikap kuwu mewakili Pemerintahan Desa. Kuwu Pabuaran Lor pun menyampaikan bahwa situasi tersebut sudah disikapi oleh Pemdes dengan me-nonaktif-kan perangkat desa yang diduga melakukan pemalsuan ijazah tersebut.
“Kami tidak bisa memutuskan sendiri, namun kami sudah menempuh jalur kekeluargaan, sebab itulah pamong tersebut sudah di-nonaktifkan sejak September 2024 lalu.Jika terbukti benar dia memalsukan ijazah nanti Kita serahkan kepada penegak hukum,” tambah Kuwu Anggi.
Audiensi siang itu berakhir setelah kumandang adzan dhuhur dengan cukup kondusif. Kedua belah pihak antara Pemdes dan masyarakat berjabat tangan dan membubarkan diri.
Secara khusus Tim JP mewancarai Kuwu Anggi di akhir agenda audiensi tersebut. Ia menjelaskan bahwa audiensi ini berakhir dengan baik dan Pemdes pun berterima kasih untuk semua pihak yang sudah membuat suasana kondusif.Saat disinggung terkait polemik yang berkembang di desanya tersebut, ia pun menerangkan duduk perkaranya.
“Sebenarnya dugaan itu mencuat pertama kali di medsos pada Agustus 2024, kami sendiri tidak tahu menahu perihal dugaan pemalsuan ijazah dari salah satu perangkat desa itu. Karena polemik ini terus berkembang dan ramai di media sosial, kami bermusyawarah dan diputuskan untuk me-nonaktifkan perangkat desa tersebut sejak September 2024 lalu,” ujarnya.
Anggi juga berharap agar perangkat desa yang memegang bagian administrasi agar lebih berhati-hati dan selektif. Kepada masyarakat Pabuaran Lor, ia menghimbau agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya.
“Untuk isu-isu terkait Pemdes sebaiknya masyarakat bijak menyaring berita di media sosial, perlu cek dan kroscek, lebih baik tanyakan langsung ke Pemdes, dan kami sangat terbuka lebar dengan aduan masyarakat,” tandasnya.
Tim JP juga mewancarai Haris, salah satu perwakilan dari warga terkait polemik yang terjadi di desa tersebut. Ia juga mengkritisi beberapa kekurangan kinerja Pemdes Pabuaran Lor agar ke depannya bisa lebih baik lagi.
“Mewakili suara masyarakat terkait dugaan adanya pemalsuan ijazah dari salah satu perangkat desa, kami hanya ingin menghimbau agar Pemdes lebih berhati-hati terkait data, hal apapun bisa jadi koreksi. Karena verifikasi faktual sangat penting, jangan gegabah, kuncinya ada di kepala desa, khawatir kebijakan perangkat yang disepakati jadi manipulatif, yang NRPD nya tidak memenuhi syarat ya harus diberhentikan,” tegas Haris.
Ia juga mengapresiasi Pemdes Pabuaran Lor, terutama Kuwu yang telah tanggap me-nonaktif-kan perangkat tersebut.
“Alhamdulillah, bu Kuwu sudah sigap memberhentikan perangkat desa tersebut, dan mau bersikap terbuka menanggapi kritik masyarakat, sebagai proses pendewasaan berdemokrasi. Intinya masyarakat akan terus kritis sebagai kontrol sosial. Masyarakat jangan dibungkam, yang penting kondusif dan tidak anarkis,” pungkas owner dari Prisma Digital Printing tersebut.
Sementara itu, Camat Pabuaran Dedi Supardi mengatakan terkait masalah ini pihaknya hanya bersifat memberikan pembinaan agar situasi di masyarakat kondusif.
“Kami dari Kecamatan sifatnya hanya memberikan pembinaan saja. Selain itu sebagai mediator atau penghubung antara desa dengan dinas mana kala terjadi polemik di masyarakat,” tandasnya. (Tim JP)