Home » Cirebon » Mundur dari Jabatan, Direktur RSUD Waled: Sudah dengan Pertimbangan Matang
DIREKTUR RSUD WALED MENJELASKAN TERKAIT INOVASI LAYANAN KIA SAAT KUNJUNGAN KEMENKES.

Mundur dari Jabatan, Direktur RSUD Waled: Sudah dengan Pertimbangan Matang

CIREBON – Dua direktur Rumah Sakit milik Pemkab Cirebon yaitu RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun, secara bersamaan memilih mundur dari jabatannya. Mereka adalah dr. Mohamad Luthfi dan dr. Bambang Sumardi.

Surat pengunduran diri Direktur RSUD Waled sudah diajukan ke BKPSDM Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu. Sedangkan Direktur RSUD Arjawinangun baru menyampaikannya secara lisan saja. 

Kesibukan menangani pasien dan sebagai Ketua IDI Jabar, yang mendasari dr. Luthfi mundur sebagai Dirut RSUD Waled. Sedangkan Bambang (Direktur RSUD Arjawinangun), punya alasan lain terkait masalah kesehatan yang sedang Ia alami.

“Saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut RS. Waled. Ini berdasarkan pertimbangan yang sangat matang. Saya kan ketua IDI juga, sementara pasien saya sering komplain karena banyak yang tidak bisa saya tangani,” kata Luthfi, Selasa 30 Juli 2024.

Hal senada dikatakan dr. Bambang. Menurutnya, dia sudah tidak sanggup lagi menjadi direktur karena kesehatannya menurun. Dirinya sering bolak balik ke luar kota untuk melakukan terapi. Tentunya, kinerja dia sebagai Dirut RS. Arjawinangun tidak maksimal. Untuk itu, lebih baik mengundurkan diri daripada kinerjanya setengah setengah.

“Kesehatan saya sedang drop. Saya bolak balik terapi yang mengakibatkan kinerja saya tidak maksimal. “Saya pilih mundur agar konsen dan bisa memulihkan kesehatan saya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekban BKPSDM Kabupaten Cirebon. Ade Nugroho membenarkan, dua dirut rumah sakit milik Pemkab Cirebon mengundurkan diri. Khusus untuk dr. Luthfi (Dirut RSUD Waled) Ade mengaku surat pengajuannya sudah di acc oleh Pj. Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya.

Malahan saat ini sedang memproses pengaktifkan Luthfi sebagai dokter. Karena selama jadi direktur, yang bersangkutan hanya aktif sebagai dokter ketika diluar jam kerja sebagai ASN.

“Kalau untuk dokter Luthfi sudah di acc pengunduran dirinya. Jadi tinggal disposisi pengaktifan dokter-nya saja. Ini semua kewenangan Pj. Bupati,” terang Ade.Namun untuk dr. Bambang yang juga direktur RS. Arjawinangun, Ade mengaku belum ada sama sekali surat resmi. Meskipun begitu, memang secara lisan yang bersangkutan ingin mundur sebagai direktur dan minta ditempatkan di staff ahli.

Dengan kondisi seperti itu, Ade mengaku tidak bisa memproses pengajuan dr. Bambang karena hanya sebatas lisan saja. “Kalau hanya secara lisan, mana bisa BKPSDM memproses pengunduran sebagai direktur RSUD Arjawinangun. Jadi sampai kapanpun mungkin tidak bisa diproses, kan semua harus resmi secara tertulis,” tandasnya. (tim jp/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*