Home » Cirebon » Lagi, Kejaksaan Kab Cirebon Usut Tiga Kasus Korupsi dari Desa Hingga Dinas

Lagi, Kejaksaan Kab Cirebon Usut Tiga Kasus Korupsi dari Desa Hingga Dinas

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Kejari Sumber) saat ini sedang membidik tiga kasus dugaan korupsi.

Kajari Kab Cirebon – Yudhi Kurniawan

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024, membocorkan terkait beberapa lagi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya.

Kasus-kasus tersebut diperkirakan bisa membuat heboh Kabupaten Cirebon mengingat subjek yang sedang diusut tersebut cukup variatif. Dimana tiga kasus itu melibatkan beragam lintas pemerintahan dan lembaga.

Yudhi Kurniawan menyebutkan kasus tersebut adalah adanya dugaan korupsi yang melibatkan perbankan, dugaan korupsi pada salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan satu lainnya adalah kasus yang melibatkan perangkat desa.

Hanya saja, Yudhi Kurniawan enggan membocorkan secara detail perbankan, SKDP, dan desa yang dimaksud.

“Ya masih rahasia dong. Itu saya bocorkan bahwa saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Terbukti atau tidaknya, nanti saya beri kabar selanjutnya,” kata Yudhi Kurniawan, mantan Kajari Bangli itu.

Saat ini, satu kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Kabupaten Cirebon adalah dalam proyek pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa.

Seperti diketahui, bulan lalu, secara resmi Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka kasus pembangunan Alun-Alun Pataraksa yang sempat viral saat gapuranya roboh.

Ketiga tersangka tersebut berinisial E dari pelaksana, AM sebagai PPK dan D sebagai konsultan.  Menurut Kajari,  penetapan tersebut hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Kajari menyebutkan, berdasarkan perhitungan oleh auditor, dalam kasus tindak pidana korupsi ni menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80. Namun belakangan, kerugian negara tersebut sudah dikembalikan seluruhnya oleh ketiga tersangka.

Kendati demikian, hal itu tidak membuat kejaksaan lantas melakukan penghentian terhadap penelisikan kasus tersebut, mengingat berdasarkan undang-undang, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*