Home » Cirebon » Korupsi Taman Pataraksa Sumber Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Korupsi Taman Pataraksa Sumber Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar ekspose kasus korupsi proyek pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa di Sumber, Kabupaten Cirebon, di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. 

Kepala Kejaksaa Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp1.227.319.260,80.

“Perhitungan kerugian ini berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Yudhi di Cirebon, Jumat, 26 Juni 2024. Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp623.285.856, dan telah disetorkan ke kas Provinsi Jawa Barat. Sedangkan sisa uang sebesar Rp604.030.404,80 diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon sebagai titipan uang pengganti.

“Ada yang disetorkan ke Kas Provinsi Jabar, ada yang diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Sumber,” jelas Yudhi. 

Uang pengganti yang telah dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon terdiri dari Rp354 juta dari tersangka E, Rp50 juta dari tersangka B, dan Rp200 juta dari tersangka AM. “Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening dan kemudian diajukan sebagai bukti dalam persidangan,” ungkapnya.

Yudhi juga menjelaskan pengembalian uang tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penuntutan. “Saat ini kami sedang mempercepat pengisian pemberkasan agar segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan,” ujarnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 261 KUHP. Kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan kasus ini segera mendapat putusan yang adil. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*