CIREBON – Sejak pencairan dana desa (DD) tahap 1 tahun 2024, sejumlah aduan masuk ke dapur redaksi terkait adanya dugaan kurang transparannya penggunaan dana desa di sejumlah desa di kabupaten Cirebon.
Meskipun ada pula sejumlah desa yang justru cukup transparan dan merinci setiap item penggunaan DD ini. Bahkan tak sedikit pula yang menyampaikan publikasi lewat media terkait program fisik dan non fisik yang sumbernya dari dana desa.
Terkait dugaan adanya kuwu yang dinilai kurang transparan dalam mengelola dana desa, tim JP pun mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Cirebon, belum lama ini. Menurutnya, DD beserta formulasi penggunaannya sudah memiliki aturan yang jelas dan wajib dipatuhi oleh para kuwu.
“Perihal dana desa (DD) regulasi atau aturannya sudah jelas. Kuwu harus transparan, salah satunya wajib memasang baligo (billboard) dan harus terpampang di kantor desa masing-masing terkait APBDes,” ujarnya.
Kadis DPMD juga menegaskan agar para pamong atau perangkat desa tidak segan mengingatkan kuwu bilamana ditemukan indikasi tindakan yang melenceng dari koridor tersebut.
“Kalau mulai ada gelagat yang kurang transparan, wajib ditegur dan diawasi oleh rekan-rekan perangkat desa. Mereka wajib mengingatkan kuwunya karena dana desa ini aturannya jelas dan harus dipertanggungjawabkan,” tandas Nanan.
Ia menyampaikan, apa yang telah diprogramkan dan dimusyawarahkan dengan lembaga boleh dilakukan untuk membangun desa, namun jangan menyalahi aturan dalam penggunaan dana desa. Semua kegiatan harus dikelola dengan akuntabel dan transparan. Hal ini sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kepala desa (kuwu) adalah pemegang otoritas pemerintah di desa.
“Sebagai manajer pembangunan di desa, kuwu mengemban amanah warga yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya. Pihaknya menilai, maju atau tidaknya desa tergantung sikap kuwunya. Program yang sudah dibuat harus dipertanggungjawabkan sehingga jangan main-main dalam pengelolaan dana desa.
“Selain itu kita tak lupa mengingatkan agar kuwu terus berinovasi dan melaksanakan program yang sudah direncanakan sesuai dengan visi misi para kuwu agar bisa diaplikasikan di masyarakat setempat. Kuwu merupakan ujung tombak terdekat dengan masyarakat yang dipimpinnya dalam memberi pelayanan terbaik termasuk berbagai persoalan dan pengaduan terkait permasalahan pembangunan yang harus mampu dicarikan solusi,” ungkapnya
Diakhir wawancara, Kadis menambahkan kuwu diharapkan untuk aktif melakukan koordinasi dan konsultasi ke dinas terkait bilamana ditemukan keraguan. Hal ini untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam penggunaan anggaran dana desa, sehingga tidak terjerat pelanggaran hukum di kemudian hari. (crd/jay)