JAKARTA – Pemerintah bersama DPR telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M, yang mencapai Rp93.4 juta. Dalam upaya mengatasi kenaikan sebesar 3 juta rupiah dibanding tahun 2023, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan skema baru dalam pelunasan yang memungkinkan pembayaran bisa dicicil.
Melansir NU Online, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan sistem pembayaran dengan cara cicilan tersebut bisa dilakukan dengan top up. “Sistemnya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak seperti tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” terangnya.
Skema cicilan pelunasan biaya haji bisa dilakukan melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH. Pola ini diharapkan dapat meringankan beban kenaikan Bipih, memungkinkan jamaah untuk menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan finansial mereka.
Keputusan penetapan BPIH lebih awal selama 3 bulan, menurut Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi, memberikan kesempatan lebih besar bagi calon jamaah untuk mempersiapkan dana pelunasan. Rata-rata, tiap jamaah kini tinggal melunasi BPIH sebesar Rp28,6 juta dari total Rp56 juta yang harus dibayar, berkat setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran awal. Skema baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah di tahun ini dan masa mendatang. (jay)