CIREBON – Nasabah Mandiri Utama Finance (MUF) berinisal HZ kecewa. Ia telah dijanjikan akan mendapatkan refund pembatalan asurani, namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana yang dijanjikan tersebut tak juga cair. Ia pun sudah melakukan kroscek kepada Customer Service (CS) MUF bernama Dinda. Namun belum mendapatkan solusi yang diharapkan, pihak leasing MUF hanya meminta nasabah untuk bersabar. Adapun data-data yang dibutuhkan sudah semuanya dilengkapi saat HZ melakukan pelunasan cicilan kendaraan.
Begini kronologisnya, tanggal 12 September 2023, HZ dengan nomor kontrak MUF 020222000381 melakukan pelunasan cicilan kendaraan roda empat di Kantor MUF sebesar Rp 66,3 juta. Ia seharusnya mencicil sampai 36 kali cicilan, namun pada cicilan ke 18, Ia melunasinya. Artinya HZ berhak mendapatkan 18 bulan dikali nilai tanggungan asuransi karena tidak terpakai. Menurut informasi dari marketing MUF, Mandiri Utama Finance bekerjasama dengan Asuransi Wahana Tata (Aswata) Cirebon. Perlu diketahui, angka pelunasan tersebut merupakan pembayaran normal nasabah tanpa mengajukan keringanan atau diskon denda, bunga, apalagi meminta keringanan sisa pokok hutang.
Saat pelunasan, HZ mengajukan klaim refund asuransi kepada pihak MUF dan pihak MUF melayaninya dengan baik. Pihak MUF meminta sejumlah persyaratan seperti identitas nasabah, pengisian form pengajuan refund, kwitansi pembayaran (pelunasan), menunjukkan BPKB kendaraan, dan rekening tabungan. Semua persyaratan yang dibutuhkan sudah diberikan dan tidak ada masalah.
“Untuk pencairan refund-nya maksimal 14 hari dari pengajuan pak, bisa juga lebih cepat, tergantung dari pihak asuransinya,” ujar Dinda CS MUF. Lalu HZ menanyakan besaran nominal refund yang dimaksud dan asuransi apa yang menjadi mitra MUF, namun CS mengaku tidak mengetahuinya.
“Untuk nominalnya nanti akan dihitung dulu pak oleh pihak asuransi. Nanti saya kabari langsung ke nomor bapak jika sudah diproses,” terangnya. Meski tidak puas dengan jawaban tersebut, namun HZ tak ambil pusing Ia langsung pulang setelah BPKB mobilnya diberikan oleh MUF.
Sementara itu, hingga batas waktu yang dijanjikan MUF yakni tanggal 26 September 2023 pencairan refund tak juga dibayarkan oleh pihak asuransi. Alhasil, HZ pun kembali menanyakan hal itu kepada Dinda selaku CS MUF lewat pesan whatsapp. Namun Ia menjawabnya diplomatis tanpa memberikan waktu yang jelas kapan refund akan dibayarkan.
“Mohon maaf pak sebelumnya, untuk proses refundnya masih membutuhkan waktu. Karena sampai saat ini masih proses di pihak asuransinya pak. Kami juga masih menunggu tabel dana dari pihak asuransinya terlebih dahulu,” jawab Dinda. Jawaban yang sama juga disampaikannya di akhir September, alasan dari pihak asuransi, pencairan refund terkendala karena tutup buku dan diupayakan akan dicairkan awal bulan Oktober ini.
Merasa Dirugikan, Nasabah HZ Bakal Lapor OJK
Kepada wartawan JP, HZ menyampaikan keluhannya terkait lambannya refund asuransi ini. Ia menilai pihak leasing dan asuransi ingin menang sendiri padahal konsumen sudah menunaikan semua kewajibannya. “Kalau urusan proses refund antara leasing dan asuransi saya fikir itu urusan internal. Dan waktu dua minggu saya rasa cukup panjang untuk menghitung besaran refund. Coba kalau sebagai nasabah telat bayar, baru sehari saja denda sudah berjalan, sebulan semakin bengkak. Mau kita jelaskan kondisi kita yang sedang kesulitan keuangan misalnya, pihak leasing tak akan mau mengerti, denda dan lain-lainnya tetap berjalan. Jadi kembali saja pada komitmen awal, saya dijanjikan dua minggu refound-nya cair. Sekarang sudah tanggal 2 Oktober 2023 belum juga cair. Ini kenapa jadi berbelit gini. Coba tunjukkan itikad baiknya jangan cuma bilang sudah follw up follow up terus,” ungkap HZ.
Ia pun berencana melaporkan masalah ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon jika minggu ini refundnya tak juga dibayarkan. “Kita tunggu saja, kalau sampai minggu ini tidak cair saya akan ke OJK Cirebon tepatnya ke bidang perlindungan konsumen, karena saya yakin bukan hanya saya saja yang mengalami kendala semacam ini. Saya juga akan kirimkan surat aduan ke MUF pusat dan Aswata Pusat, terkait keluhan saya ini,” tegasnya.
Sumber JP: Refund Bisa Cair Untuk Nasabah yang Ngerti
Fakta mengagetkan disampaikan IS, pengusaha showroom mobil. Ia mengatakan kepada wartawan JP bahwa refound ini cenderung ditutup-tutupi oleh pihak leasing dan asuransi. Adapun pencairan refund hanya untuk segelintir orang yang mengerti saja. “Kalau kita gak bilang, mereka (leasing-red) gak akan menyampaikan bahwa biaya asuransi ini bisa dikembalikan kepada nasabah. Karena memang ada hak nasabah yang harus dikembalikan jika lunas sebelum waktunya. Karena cicilan yang nasabah bayarkan tersebut sudah termasuk dengan biaya asuransi. Nominalnya juga lumayan besar, tergantung jenis asuransinya. Ada yang total lost only (TLO) ada yang all risk. Yang all risk lebih besar,” terangnya.
Sumber JP lainnya dari pihak leasing di Cirebon mengatakan bahwa yang mempersulit proses ini sebetulnya pihak asuransi bukan leasing. “Asuransi itu pihak ketiga dan pengajuan dari nasabah biasanya agak susah. Leasing memang bekerjasama dengan asuransi tapi terkadang pihak asuransinya yang tertutup dengan alasan prosedural. Padahal kan kerjasama dengan leasing ini menguntungkan asuransi juga, tapi untuk klaim dari nasabah terkadang sulit mas. Jadi memang harus dibongkar secara gamblang, jangan sampai pengajuan klaim ini hanya terjebak dengan aturan yang itu-itu saja. Kasihan dong nasabah yang memang sudah kooperatif dan membayar lunas. Lalu kemana hak konsumen atas refund ini jika tidak diajukan nasabah, siapa yang menikmati?” beber sumber JP yang enggan namanya dipublish. (adi/crd)