Home » Cirebon » Kemendagri Belum Balas Surat, Pemkab Cirebon Tetap Jalankan Tahapan Pilwu Serentak 2023
ILUSTRASI PILWU. (FOTO: DOKUMENTASI JP)

Kemendagri Belum Balas Surat, Pemkab Cirebon Tetap Jalankan Tahapan Pilwu Serentak 2023

CIREBON – Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023 terus berjalan meski hingga kini belum ada balasan surat dari Kemendagri. Sesuai surat keputusan (SK) Bupati Cirebon, tahapan Pilwu serentak sudah dimulai sejak 21 Juli 2023. Dalam tahapan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon telah menetapkan 100 desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak pada 22 Oktober 2023.

Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, pada Pilwu serentak tahun ini ada 100 desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak. “Ada 100 desa yang melaksanakan Pilwu tahun 2023 ini. Tahapannya sesuai dengan surat keputusan Bupati Cirebon,” katanya, Selasa (1/8/2023). Selain itu, DPMD juga sudah melaksanakan kegiatan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 100 desa tersebut. Bahkan, semua PPS-nya sudah dilantik dan diberikan pembekalan oleh DPMD.

Memasuki bulan Agustus ini, PPS diberikan waktu menyusun rencana anggaran Pilwu. “Waktu penyusunan anggaran Pilwu selama tiga hari, dari mulai tanggal 1 sampai 3 Agustus 2023. Masing-masing PPS akan menyusun anggaran sesuai kebutuhan. Kita sudah siapkan bantuan keuangan dari kabupaten,” kata Aditya. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan program sosialisai dengan melakukan road show yang terbagi dalam tiga zona, yakni zona timur, zona tengah, dan zona barat. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama empat hari, dari mulai hari Rabu, 2 Agustus 2023 sampai Senin, 7 Agustus 2023.

“Kita mulai road show Rabu ini. Kita datang per wilayah. Contohnya, kita nanti datang ke kecamatan yang sudah ditentukan. Di situ nanti PPS datang dan semua sudah diatur agar datang ke kecamatan,” paparnya. Aditya menambahkan, selama tahapan Pilwu ini akan ada dua kali road show yang dilaksanakan oleh DPMD. Dimana, road show pertama dilaksanakan di bulan Agustus yang materinya adalah pendataan calon dan pendataan pemilih. “Road show kedua nanti bulan September. Materi yang akan disampaikan adalah terkait pemungutan dan penghitungan suara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon akhirnya memutuskan tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 tetap berjalan. Keputusan tersebut diambil setelah menunggu surat balasan dari Kemendagri hingga batas yang ditentukan yakni Jumat, 21 Juli 2023 namun tak juga datang. Sejak Sabtu, 22 Juli 2023 kemarin, tahapan Pilwu serentak pun telah berjalan sesuai surat keputusan Bupati Cirebon nomor 151/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang jadwal tahapan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, tahapan Pilwu serentak tetap dilanjutkan sampai ada kekuatan hukum yang mengikat. Pasalnya, menurut Nanan, sejauh ini penyelenggaraan Pilwu serentak sendiri diatur oleh UU Nomor 6 yang isinya mengatur bahwa Pilwu serentak diatur oleh Pemda melalui Peraturan Daerah. (dbs)

SK BUPATI CIREBON TERKAIT TAHAPAN PILWU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*