BEKASI – PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendatangi KPUD Kabupaten Bekasi untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), Kamis (11/05/2023).
Dari hasil pemeriksaan dokumen kelengkapan melalui sistem informasi pencalonan (silon), DPD NasDem Kabupaten Bekasi menjadi partai kedua yang lolos proses administrasi pengajuan pendaftaran Bacaleg.
“Nasdem, tadi sudah kami lakukan penyocokan, kemudian Nasdem dinyatakan lengkap, diterima, berita acara dari silon keluar dan terbit. Berarti Partai Nasdem jadi partai kedua yang langsung mendapatkan berita acara penerimaan atau diterimanya pengajuan bakal calon setelah PKS,” kata Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Selain itu, dokumen pengajuan Bacaleg PDIP belum mendapatkan berita acara penerimaan pengajuan dikarenakan belum melengkapi persyaratan berupa dokumen persetujuan yang harus diunggah sendiri DPP PDIP di silon.
“Kami terima dokumennya, tapi berita acaranya, tanda terimanya enggak bisa terbit dari silon. Karena harus lengkap, karena tidak ada di upload surat persetujuan dari DPP, bentuk surat fisiknya saja yang ada ke kami. Tapi kami enggak bisa memasukkannya ke silon, itu ranahnya parpol,” ungkapnya.
Dirinya meminta 4 dari 6 parpol yang telah melakukan pengajuan segera melengkapi persyaratan sebelum tanggal 14 Mei 2023 mendatang.
“Mereka kami minta lengkapi silon agar otomatis tanda terima itu terbit. Jadi, tanda terima bukan dibuat oleh kami, tapi terbit dari silon. Lalu ditandangani oleh kami. Kapan bisa terbit? Kalau persyaratan sudah diterima semua secara otomatis akan terbit, begitu sistemnya di silon,” pungkas Jajang. (Jar)