BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan seorang oknum insinyur kepada pengusaha Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 22 Desember 2022. Dalam lanjutan sidang kali ini, tiga saksi kembali dihadirkan. Satu saksi dari PT. Karya Kita Putra Pertiwi (perusahaan milik korban), dan dua lainnya merupakan staf BRI, pemberi pinjaman kepada korban untuk membiayai proyek fiktif dari terdakwa, Ir BH.
Satu saksi dari PT. Karya Kita Putra Pertiwi adalah Alif, merupakan staf administrasi di perusahaan tersebut. Dalam sidang, tim pengacara terdakwa mencecer Alif dengan pertanyaan seputar tugasnya di perusahaan, dihubungkan dengan keberadaan proyek jalan tol yang dibawa kliennya.
Alif dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya sempat melihat dokumen kontrak pekerjaan pengadaan di proyek jalan tol di Palembang yang dibawa oleh terdakwa. Dia juga mengakui kalau dirinya sempat membaca akad kredit dari BRI terkait pinjaman modal pekerjaan tersebut.
Namun berapa besaran nominal pencairan dari BRI untuk pinjaman modal itu, dia tak mengetahuinya. “Itu ranahnya bagiaan keuangan,” katanya. Begitupun dengan prosedur lelang dan pemenang lelang dalam proyek di jalan tol yang dibawa terdakwa, Alif mengakui kalau itu tanpa melalui prosedur yang biasa dia lakukan ketika perusahaannya memenangkan lelang.
“Seperti membuat jaminan pelaksanaan untuk persiapan tanda tangan kontrak, itu tidak ada,” katanya. Usai memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, H. Sucipto, SH, kemudian bertanya kepada terdakwa, apakah keberatan atau tidak dengan kesaksian Alif? Pihak terdakwa pun mengatakan ada sedikit keberatan, namun akan disampaikan pada persidangan nanti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Evi Yanto, SH, mendakwa terdakwa Ir. BH, MT, melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap H. Oyo, pengusaha asal Cirebon, melalui pekerjaan proyek yang seolah datang dari PT. Waskita Karya, dengan memalsukan dokumen kontrak berkop surat Waskita Karya, bertandatangan pejabat direktur Waskita Karya Cabang Palembang.
“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara di bawah ini,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya. (red/jp)