Home » Bekasi » Dua Perampok Minimarket Diringkus Polisi

Dua Perampok Minimarket Diringkus Polisi

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Setu dibantu Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap perampokan minimarket yang terjadi di Jalan MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/11/2022) dinihari.

Dua orang pemuda diringkus petugas Polres Metro Bekasi karena diduga kuat sebagai pelaku perampokan minimarket tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dua orang pelaku berinisial JT (23) dan HH (25). “Sudah kami amankan dua orang pelaku masing-masing JT (23) dan HH (25),” kata Kapolres, Selasa (06/12/2022) siang.

Dia mengatakan, kedua pelaku beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Target pertama pelaku ialah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu dan titik kedua Alfamart Legenda Raya, Kecamatan Tambun Selatan.

Kedua pelaku melancarkan perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB sedangkan aksi kedua mereka lakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki minimarket setelah memastikan situasi aman dan sepi.

“Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau,” ucapnya.

Setelah itu, para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta berbagai macam merek rokok dan alat pemindai barang.

“Kemudian, setelah mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku ini langsung melarikan diri,” ucapnya.

Dari kasus perampokan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku, antara lain 15 emas koin LM (mini gold) dengan berat masing-masing 0,1 gram merek Antam, dua bilah pisau, uang tunai Rp35 juta, empat unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor.

Atas tindakan kejahatan dimaksud, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*