CIREBON – Belum lama ini, sejumlah penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi di sejumlah provinsi mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Di Provinsi Jawa Barat misalnya, KPK baru saja menetapkan empat tersangka Kasus korupsi terkait penyaluran dana oleh LPBD dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 116,8 miliar.
Hingga kini redaksi JP masih merinci koperasi-koperasi mana saja yang mendapatkan kucuran program tersebut. Hal ini seiring adanya aduan dari nasabah koperasi yang khawatir datanya dimanipulasi oleh koperasi yang mendapatkan bantuan tersebut.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar; Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Kopanti Jabar; dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN). Mereka ditahan KPK pada Kamis (15/9/2022).
Hal serupa terjadi di Jatim. Dimana pengurus koperasi simpan pinjam Tunggal Kencana Ponorogo, Jawa Timur kini meringkuk didalam penjara karena diduga menyelewengkan dana pinjaman dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah alias LPDB senilai Rp 1,3 miliar.
Yang lebih fenomenal justru terjadinya kasus serupa di daerah Sulawesi Selatan di mana kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan sudah mendapat menetapkan 11 tersangka terkait penylewengan bantuan untuk koperasi tersebut.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, menjelaskan, para tersangka ditahan karena tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara. “Tersangka ditahan karena tidak punya iktikad mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Dijelaskan, koperasi milik tersangka menerima dana bergulir senilai Rp 8 miliar. Namun uang yang dikucurkan koperasi itu macet, tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan penerimanya banyak pula yang fiktif alias kongkalingkong.
Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri yang dipimpin Rukman itu, kata Salahuddin, tidak layak mengelola dana bergulir. Bahkan, berdasarkan temuan penyidik, Rukman diduga memanipulasi data dan profil usaha koperasi. Selain itu, banyak nasabah koperasi yang memiliki data fiktif, tapi tetap mendapat kucuran pinjaman.
Penyidik pun akhirnya melakukan pengembangan penyidikan terhadap koperasi lain yang menerima dana bergulir itu. Sekitar 20 koperasi di di sana diduga mengelola dana LPDB dengan nilai total sekitar Rp 300 miliar.
Merujuk dari sedikitnya tiga kejadian besar di atas mengusik redaksi JP untuk melakukan investigasi terkait penyaluran LPBD di Kabupaten Cirebon. Karena tidak menutup kemungkinan ada sejumlah Koperasi yang mendapatkan bantuan tersebut, khususnya di wilayah Cirebon Timur, dimana keberadaan koperasi di sana relatif banyak.
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Di Cirebon Khawatir
Di sisi lain, redaksi JP juga mendapatkan aduan dari nasabah koperasi simpan pinjam bahwa terjadi kejanggalan karena dia sempat ditelepon oleh pihak koperasi tersebut padahal cicilannya sudah lunas.
“Ya saya khawatir saja data saya dimanipulasi. Bisa saja saya adalah anggota koperasi yang mendapat bantuan LPDB dengan bunga ringan itu, tapi oleh pihak koperasi saya dibebankan sebagai anggota biasa dengan bunga yang jelas lebih tinggi. Terlebih informasi soal LPDB Koperasi ini sama sekali tidak disampaikan oleh pihak koperasi simpan pinjam kepada nasabahnya,” keluh seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam di Cirebon timur.
Sebagai tambahan informasi, tahun 2022 ini, pemerintah telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 80,3 miliar yang disalurkan kepada 8 mitra koperasi konvensional dan 6 mitra koperasi syariah.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, sinergi maupun kolaborasi antar lembaga maupun Pemerintah Daerah terus diintensifkan agar penyaluran dana bergulir dapat berjalan optimal.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan saat ini pihaknya terus mendorong penyaluran dana bergulir yang ditargetkan sepanjang 2022 mencapai Rp 1,8 triliun.
Anggaran pemerintah yang fantastis tersebut tentunya harus didukung dengan pengawasan yang baik dan ketat dari semua stakeholder terkait. Seperti halnya pengawasan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kab Cirebon dalam mengawasi koperasi-koperasi yang ada di wilayahnya. (Jay/Adi/JP)