BEKASI – Lima pria paruh baru di Kabupaten Bekasi menerima perlakuan seks menyimpang dugaan tindak pidana memaksa melakukan perbuatan cabul oleh Dukun tua (sesama jenis-red) dengan dalih persyaratan untuk penglaris. Kejadian ini terjadi di rumah terlapor di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada bulan April 2022.
Korban, WRD (54) menuturkan, awal mula kejadian korban berniat untuk meminta doa agar usaha laris kepada terlapor, END (57).
“Setelah itu arahan terlapor untuk berkurban, sebanyak 4 hewan kambing dengan harga Rp1,4 juta,” bebernya usai memberikan laporan ke Polres Metro Bekasi, Senin (17/10/2022) siang.
Kemudian WRD menambahkan, keempat rekannya pun menerima perlakuan sama dari END. Mereka diarahkan kembali oleh terlapor untuk membuka celana, dan terlapor melakukan perilaku seks menyimpang dengan mengoral alat kelamin korban dengan tujuan untuk pembersihan agar usahanya lancar.
“Setelah memberikan syarat berupa kambing, malamnya kami diharuskan menginap di rumah END di lantai 3. Dan diwajibkan tidur tanpa memakai celana,” ungkapnya.
“Itu juga merupakan persyaratan, agar benar-benar bersih dari kotoran,” tambahnya lagi.
Seketika, korban merasa ada yang aneh dengan salah satu syarat untuk meminta doa penglaris.
Kemudian, korban menceritakan kepada temannya yang lain dan benar temannya juga dicabuli oleh terlapor..
Atas kejadian ini, korban dan rekannya melaporkan ke Mapolrestro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan Nomor : LP/B/2555/X/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Diketahui kelima korban ialah WRD, SGT, SS, CCP, dan JND. (Jar)