Home » Bekasi » Pelaku Pembunuhan Waria Salon Kecantikan Di Bekasi Ditangkap, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan Waria Salon Kecantikan Di Bekasi Ditangkap, Ini Motifnya

BEKASI – Dalam kurun waktu 2 x 24 jam, terduga pelaku pembunuhan terhadap waria di salon kecantikan Jalan Raya Pilar Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi.

BD (26) warga Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap NT, waria yang jasadnya ditemukan, Senin (3/10/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, BD merupakan karyawan NT. Setelah kejadian itu BD sudah tidak ada di lokasi.

“Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi keberadaan keluarga terduga pelaku yang berada di daerah, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara,” kata Gidion kepada wartawan di lokasi kejadian (TKP), Sabtu (08/10/202) siang.

Gidion menjelaskan, setelah didapatkan informasi, terduga pelaku berada di rumah keluarganya. Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan.

“Pada, Rabu 5 Oktober 2022, anggota kami langsung mendatangi di mana lokasi pelaku BD berada di depan rumah keluarga, dari situ langsung diamankan,” tuturnya.

Setelah itu, kata Gidion, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan terhadap waria berinisial NT di salon kecantikan ini, ternyata karena sakit hati. Pelaku kesal dengan korban yang sekaligus merupakan majikannya.

Dia juga mengatakan, pelaku BD merasa kesal dan sakit hati dengan korban (NT), lantaran dicaci maki dan dihina. Selain itu, korban menjanjikan gaji Rp500 per bulan dan Rp50 ribu per hari.

“Dari situ dia kesal langsung melakukannya dengan cara memukul bagian leher dan mulut korban sebanyak 3 kali menggunakan batu cobek saat korban sedang tidur,” bebernya.

Usai melakukan aksinya kejahatannya, lanjutnya lagi, pelaku mengambil 1 handphone genggam milik korban dan uang tunai. Pada saat itu dia melarikan diri ke daerah Sumatera Utara.

“Setelah itu pelaku melarikan diri ke daerah Sumatera dan membawa barang milik korban HP merek Vivo beserta uang tunai korban sebesar Rp1 juta. Mirisnya lagi pelaku mengunci korban dari luar sehingga menyebabkan kematian,” pungkasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*