Home » Artikel » Bagaimana Hukumnya, Membayar “Uang Panas” dari Hasil “Uang Panas” ?

Bagaimana Hukumnya, Membayar “Uang Panas” dari Hasil “Uang Panas” ?

BANYAK pembaca JP yang bertanya, bagaimana hukumnya membayar uang panas dengan uang panas? Misalnya bayar pinjaman online (pinjol) yang sudah jelas-jelas riba dari hasil menang judi judi. Sedangkan barang yang dibeli dari hasil pinjol tersebut merupakan barang halal, misalnya kebutuhan sehari-hari atau peralatan penunjang kinerja/pekerjaan. 

Terkait pertanyaan ini, Ustad Abu Somad menjawabnya dengan lugas. Disini letaknya bukan pada prosesnya, melainkan hasilnya. “Misal ada yang pinjam duit ke saya sejuta. Ketika bapak bayar duit ke saya, saya tidak perlu tanya ke bapak dari mana duitnya, apakah hasil jual babi, apakah pake tuyul, apakah pake mbak yul, apakah pakai setan. Begitu pun sebaliknya, sebaliknya. Kalau saya jual khamr, walaupun duit yang dibawa itu halal, bisa jadi haram. Jadi di sini yang ditengok bukan sumber dari dia, tapi barang yang kita jual,” ulasnya.

UAS juga menjelaskan bagaimana hukumnya dengan teman yang mentraktir kita tapi yang mentraktir bekerja di bank riba. Jawa UAS sangat simpel, Jangan mau! Untuk lebih jelasnya simak video di bawah ini. (red)

SELENGKAPNYA, KLIK VIDEO INI:


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*