CIREBON – Satpol PP Kab Cirebon akhirnya melakukan pembongkaran lapak bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bawah flyover Gebang, Kamis (25/8/2022). Eksekusi PKL tersebut dipimpin langsung Kapolsek Gebang AKP Acep Anda SH dengan menggandeng anggota Polsek Gebang dan Koramil 2005 Babakan.
“Betul, kegiatan hari ini kami melaksanakan pengamanan penertiban pasar yakni pedagang kaki lima (PKL) di bawah fly over Gebang yang sedang dilaksanakan oleh Satpol PP Kab Cirebon,” ungkap Kapolsek, Kamis sore.
Kapolsek bahkan memimpin langsung kegiatan Pengamanan di lokasi yakni berupa pengaturan lalu lintas di sekitar pertigaan arah Babakan dan Pertigaan arah Gebang Mekar. Tak ada perlawanan dari para pedagang. Mereka secara tertib membereskan barang dagangan mereka karena sejatinya mereka tahu mereka telah berjualan ditempat yang tidak semestinya.
“Dan Alhamdulillah lalin lancar saat penertiban dilakukan. Teknisnya, barang-barang yang menghalangi jalan, kami berseskan bersama koramil Babakan. Hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena jalan raya diperuntukkan bagi pengguna jalan, bukan untuk berjualan,” terangnya.
Disamping melaksanakan Gatur lalin, Polsek Gebang juga membantu masyarqkat yang mengangkut barang barang sebagai wujud kepedulian sosial kepada warga di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kab Cirebon Mohamad Syafrudin membenarkan bahwa Kuwu Desa Gebangilir pernah melayangkan surat permintaan penertiban terhadap bangunan liar milik PKL di bawah flyover Gebang tersebut. Bahkan pihaknya juga pernah mendatangi Kecamatan Gebang dengan menemui camat dan kuwu setempat untuk mencarikan solusinya.
“Belum lama ini pernah berdiskusi dengan Pak Camat Gebang dan Pak Kuwu Gebangilir. Hasilnya disampaikan bahwa berharap ketika selesai penertiban itu para pedagang sudah ada tempat untuk melakukan aktivitas berdagang kembali dengan tidak mengambil tempat di bawah flyover,” kata Mohamad Syafrudin beberapa waktu lalu.
Syafrudin mengaku, penindakan terhadap penertiban PKL liar perlu penegakan yang sama-sama memahami posisi. Karena, aku dia, tidak serta merta hanya melakukan penindakan, namun tidak dibarengi dengan penyediaan lahan untuk selanjutnya para pedagang bisa berjualan kembali. (jay/crd)