Home » Cirebon » Satnarkoba Polresta Cirebon Sukses Bekuk Dua Pengedar Sabu

Satnarkoba Polresta Cirebon Sukses Bekuk Dua Pengedar Sabu

CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon kembali melakukan gebrakan, kali ini giliran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon yang berhasil mengamankan dua pengedar barang haram jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Mereka tertangkap tangan oleh polisi dan secara sah terbukti melanggar hukum.

Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Plered berinisial KR (25) warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon dan IS (29) warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pengungkapan terhadap tersangka, pengedar narkoba di Plered, bermula dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapat informasi dari masyarakat, KR kerapkali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan dengan pakaian preman dan memantau pergerakan KR yang saat itu sedang bersama dengan IG. Saat KR dan IG hendak melakukan transaksi dengan sistem temple, polisi kemudian membuntuti KR.

Ketika dicurigai KR dan IG sedang menempelkan sesuatu di pinggir jalan, petugas langsung menggerebeknya. KR dan IG berhasil diamankan tanpa perlawanan, pada Selasa (2/8).

“Di pinggir Jl Raya Kecamatan Plered, KR berhasil kita amankan karena menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram dibungkus dalam plastik warna bening,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja. Sabu-sabu tersebut kemudian disimpan di dalam tas warna coklat milik IG. Selain itu, polisi juga melakuan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus klip warna bening dengan berat 0,55 gram, dua ponsel merek Vivo dan Samsung, motor Yamaha Fino sebagai alat transportasi, dan tas selempang merk Eiger warna coklat.

Pengakuannya, barang haram tersebut hendak dijual kepada seseorang berinisial A warga Kecamatan Plered, yang saat ini DPO. “Kasus ini masih kita kembangkan ke pelaku lainnya. Dari mana barang tersebut dan ke mana barang itu dijual. Masih kita dalami,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (crd/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*