CIREBON – Pemkab Cirebon membuka diri. Siapapun calon yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil pemilihan kuwu yang dilaksanakan secara serentak pada, Minggu (25/10) kemarin, yang bersangkutan bisa mengadukan kepada panitia tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada BPMPD Adang Kurnida, masa sanggah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) itu 3 hari setelah pelaksanaan peilihan kuwu serentak dilaksanakan. Dan,lanjut Adang, ini adalah batas akhir masa sanggah yang di berikan.
“Dalam kurun waktu selama 3 hari ini hanya ada 2 desa yang mengajukan gugatan ke Tim Pengawas (timwas) Kabupaten Cirebon. Kami BPMPD hanya dapat tembusan dari timwas saja. Mereka (calon kuwu.red) tidak langsung mengadu ke kami,” katanya saat ditemui reporter Jabar Publisher, Rabu (28/10).
Dikatakannya lagi, dari dua desa yang mengadukan gugatan diantaranya adalah desa Surakarta Kecamatan Suranenggala dan desa Cigobang wangi Kecamatan Pasaleman. Kedua desa ini selanjutnya akan di proses hingga 30 hari kedepan.
Terpisah, Wakil Timwas Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi yang juga Kepala Badan Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon menuturkan, pihaknya menerima langsung pengaduan dua desa tersebut. Langkah selanjutnya akan dilakukan antara Timwas dan Tim Fasilitasi.
“Sejauh ini yang diadukan itu ya masalah surat suara yang tidak sampai kepada undangan. Dengan dalih kecurangan di perolehan suara yang berkurang,” kata Ade Setiadi. (gfr)