Home » Bekasi » Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kab. Bekasi Benarkan PT KK Belum Mendaftarkan Karyawannya

Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kab. Bekasi Benarkan PT KK Belum Mendaftarkan Karyawannya

BEKASI – Pemerintah Indonesia memiliki program untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Hal ini berbeda dengan informasi yang di dapat awak media, bahwa Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sewa trucking untuk pengangkutan/delivery barang dan parts (PT KK) yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat diduga tidak bekerja sama atau tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Karena sudah sepatutnya pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Karena sudah jelas jika pengusaha mempekerjakan pegawai sebanyak 10 orang atau lebih dan atau membayar upah paling sedikit satu juta perbulannya, hal itu sudah diatur dalam pasal 2 ayat (3) PP Nomor 84 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

Ketika awak media konfirmasi ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, PT KK yang diduga sudah beroperasi belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Belum jadi peserta ya Bu, itu kata pimpinan saya pak”, ucap Bu Syarifah lewat pesan WhatsApp, Senin (25/07/2022).

Saat dikonfirmasi terkait tindakan apa dari pihak BPJS Ketenagakerjaan bagi PT yang belum menjadi peserta, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan menjawab, langkah awal memberikan surat dan bisa juga mendatangi pihak PT.

“Kalau sudah disurati dan didatangi tetap tidak mau daftar, maka datanya akan didaftarkan ke kejaksaan untuk ditegur, itu prosedurnya, Pak”, terangnya.

Ketika awak media ingin konfirmasi ke pihak perusahaan, awak media dipertemukan dengan kakak kandung pemilik perusahaan Haji (S) dan mengatakan bahwa si pemilik perusahaan tidak dapat ditemukan dikarenakan sakit. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*