BEKASI – Polres Metro Bekasi menggerebek dan menangkap pelaku minyak solar ilegal yang beroperasi di wilayah Muara Bendera, Kecamatan Muaragembong, Rabu (20/07/2022) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, berawal dari adanya laporan masyarakan di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi terdapat kegiatan penyalahgunaan jual beli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
“Kemudian Unit VI Krimsus Polrestro Bekasi melakukan penindakan dan temukan fakta bahwa BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah merupakan milik RD (33), dengan memerintahkan 2 orang atas nama EN (40) dan AL (43) untuk membeli BBM solar di SPBU di wilayah Desa Batujaya, Kabupaten Karawang dengan cara menunjukkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk mesin pertanian,” ungkapnya, Jumat (22/07/2022) siang.
“Masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga per liter Rp5.150 dan diberikan upah per orang Rp150.000,” tambah Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, RD menjual kepada YW (44) selaku pengepul terakhir dengan Rp6.800 per liter. Selain itu ditemukan fakta lain, ada pengepul kedua, yaitu MM (50) yang membeli solar subsidi pemerintah dari orang lain bernama GL seharga Rp6.100, dimana GL juga membeli BBM jenis solar yang subsidi pemerintah tersebut di SPBU di wilayah Desa Batujaya, Kabupaten Karawang seharga Rp5.150.
“Selanjutnya, dijual juga kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp6.700 per liter. YW menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah ke daerah Cilincing dengan Rp7.300 dan dijual juga kepada para nelayan di sekitar Desa seharga Rp7..400,” bebernya.
Perbuatan YW menjual BBM jenis solar subsidi sudah sebanyak 28 kali dari bulan Mei sampai dengan Juli 2022 (selama 2 bulan) sekarang ini sebanyak 108.900 liter dengan keuntungan total sebanyak Rp54.450.000.
“Hasil penindakan yang dilakukan Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 6.165 liter dari perbuatan para tersangka,” ucapnya.
Selain itu barang bukti yang diamankan, yakni 119 jerigen berisi solar, 10 drum berisi solar, 12 poligen kosong plastik, 4 drum kosong, 1 buah selang sepanjang 10 meter, 1 buah mesin pompa, dan 2 unit sepeda motor.
“Para tersangka diancam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara,” tukas Gidion.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat yang ingin berniaga seerti ini, harus melengkapi izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga, dan izin pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah terlebih dahulu. (Jar)