KARAWANG – Ketidakhadiran Hilma Octaviani, Kepala Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang dalam constatering yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk menindaklanjuti perkara permohonan eksekusi nomor 4/Pdt-Eks/2022/PN Krw Jo. Nomor 30/Pdt.Bth/2009/PN Krw Jo. Nomor 39/Pdt.G/1998/PN Krw pada Kamis (2/6) lalu, timbulkan dugaan bahwa sang kades menghindar dari undangan PN Karawang.
Pasalnya, belakangan diketahui, Pemdes Batujaya mengeluarkan kembali Surat Keterangan Desa (SKD) pada tahun 2020, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 185 yang ditandatangani Kades Batujaya, Hilma Octaviani dan diketahui Camat Batujaya Irlan Suarlan. Padahal, pada saat penerbitan SKD tersebut, telah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak M. Zaenudin.
Camat Batujaya, Irlan Suarlan terkait hal tersebut kepada awak media mengatakan, pihaknya akan hadir dan mengawal apa yang telah diputuskan pengadilan. Dan terkait SKD yang telah dikeluarkan Pemdes Batujaya di tahun 2020 menurutnya sebatas administratif.
“Kalau saya ya, lebih, sebatas ke administratif. dan itu bahkan jelas, di C desa tidak ada ditemukan peralihan tanah itu ke siapa pun. Dan saat ini sudah dinyatakan juga bahwa ini (sudah diputuskan-red) oleh pengadilan atau MA, ya sudah, kenapa harus meng-ini (mempermasalahkan-red) lagi SKD, jangan balik lagi ke belakang,” jelas Irlan melalui layanan WhatsApp call.
Sementara itu belum ada tanggapan apapun dari pihak Pemdes Batujaya. Bahkan saat awak media coba menghubungi Sekertaris desa pun tak banyak jawaban yang didapat.
“Maaf kang saya lagi bawa mobil. Kalau masalah itu coba ke Bu lurah yang lebih jelas, nuhun,” katanya melalui layanan pesan WhatsApp nya. (rls)