Home » Bekasi » 3 dari 4 Pelaku Begal Sopir Mobil Box Ditangkap Polisi

3 dari 4 Pelaku Begal Sopir Mobil Box Ditangkap Polisi

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi kembali menangkap 3 dari 4 pelaku begal di Pertigaan Sasak Dempul Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/05/2022) dan di Tugu Bamburat Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (07/06/2022) kemarin.

Kapolsek Setu, AKP Sugeng menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan, Rabu (25/05/2022) dini hari, korban atas nama Marjaya tengah beristirahat di depan SPBU atau pom bensin Jalan MT Haryono Desa Tamansari, Kecamatan Setu.

Kemudian, korban dihampiri 4 pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil menodongkan senjata tajam jenis celurit kepada korban.

“Marjaya ini seorang sopir mobil box, karena kelelahan dia istirahat di depan pom bensin. Pada saat istirahat, beberapa saat kemudian datang dua motor secara berboncengan, ada 4 orang mereka turun dan memaksa saudara Marjaya selaku sopir box ini untuk menyerahkan barang-barangnya. Mereka minta dompet dan handphone. Kemudian karena takut, saudara Marjaya memberikan dompet dan handphone tersebut, tetapi para pelaku ini memang berniat mencelakainya dengan kekerasan, lalu melakukan pembacokan terhadap korban,” beber AKP Sugeng, Rabu (08/06/2022).

Kemudian, lanjut Kapolsek, korban melakukan perlawanan dengan menangkis Sajam yang diayunkan pelaku, sehingga korban mengalami luka sobek di tangannya, lalu para pelaku kabur.

“Dengan kondisi terluka, korban korban ini dengan keberanian mengikuti arah kaburnya para pelaku. Para pelaku ini kabur ke arah Utara. Lalu di pertigaan ini (Sasak Dempul Desa Burangkeng, Kecamatan Setu), salah satu sepeda motor pelaku itu jatuh karena tersenggol kendaraan lain. Korban berteriak minta bantuan, kebetulan anggota Polsek Setu dari Opsnal maupun patroli ada di sekitar wilayah tersebut, sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku yaitu atas nama SH alias Haris ke Polsek Setu berikut sepeda motornya. Sedangkan 3 lainnya melarikan diri,” ungkapnya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Setu tidak mengenal menyerah dan melakukan pengembangan. Dari informasi yang kita dapatkan, dua orang lainnya, yaitu A dan MR alias Ardan berhasil ditangkap di kediamannya di Tugu bamburat Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, Rabu (07/06/2022).

“Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni T masih dalam pencarian atau DPO,” ucapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*