BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, bagaimana kronologi pengungkapan peristiwa pembunuhan mayat dibungkus kain terpal yang ditenggelamkan di Kali Ulu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan tersangka dan para saksi, pelaku dan korban sempat minum-minum. Kemudian, salah satu saksi atas nama R itu sedang tidur, dan terjadi perselisihan antara VM dan K, sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan membanting korban, setelah di cek menurut tersangka nadinya sudah tidak berdenyut, timbul kepanikan, untuk mnyembunyikan kekerasan itu, korban disembunyikan dengan cara diseret. Kemudian, pada pukul 04.00 lebih itulah timbul niatan untuk membuang jenazah korban. Tetapi dari laboratorium ada hasil visumnya, bahwa korban meninggal karena tenggelam.
“Jadi ciri-cirinya, paru-parunya basah akibat terisi air. Maka, meninggalnya adalah di air, karena tenggelam,” ungkap Kapolres, Jumat (01/04/2022).
“Ketika korban hendak dibuang, itu belum meninggal,” sambungnya.
“Dengan pembunuhannya tidak ada, memang awal peristiwa akan ada gadai-gadaian, tetapi motifnya bukan itu, motifnya bukan pegadaian,” lanjutnya lagi.
Kapolres mengatakan, memang mereka bertiga bicara soal bisnis, soal mau menggadai mobil, oret-oretan bahasa mereka, tetapi motif pembunuhannya bukan karena itu.
“Prinsipnya kita melakukan penyelidikan pembuktiannya adalah bukti harus lebih terang dari cahaya. Nah, keterangan tersangka dia melakukan sendiri,” kata Gidion.
Diketahui sebelumnya, sempat beredar bahwa korban K meninggal karena diracun, lalu dibuang mayatnya di kali, dan Kapolres menjelaskan, itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Kalau racun dari dalam, sedang kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang dini, ya organ-organ dalamnya. Kemudian juga, minuman yang pada saat malam terakhir itu diminum oleh korban dan diminum oleh saksi yang lain, itu juga masih kita cek laboratorium,” kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan, pihak kepolisian berhasil ungkap kasus pembunuhan ini dan berhasil mengamankan pelaku jenjang waktu 22 Jam setelah korban ditemukan.
Kapolres juga mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku melakukan pembunuhan dan membuang seorang diri.
“Dia setir sendiri dari TKP pertama, pembantingan atau kekerasan itu TKP pertama. TKP kedua itu pembuangan, TKP ketiga penemuan mayat,” ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Gidion, mereka kenal lewat Facebook kurang lebih seminggu sebelum terjadinya pembunuhan, kalau tersangka dengan korban. Dan malam itu memang konteks pembicaraannya akan ada oret-oretan bisnis mobil.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) juncto pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sebuah terpal, sebuah tambang dan beberapa lembar genteng sebagai pemberat saat korban dibuang di kali dan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk membuang korban. (Jar)