JAKARTA – Giliran Korwil The Jakmania Kemayoran ditetapkan sebagai tertsangka baru dalam kasus dugaan provokasi penyerangan terhadap bobotoh Persib di laga final Piala Presiden 2015, Minggu (18/10) lalu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama Polda Metro Jaya sudah menetapkan Sekjen Jakmania Febriyanto sebagai tersangka.
“Penetapan Korwil The Jakmania Kemayoran berinisial D menjadi tetrsangka, berdasarkan pengembangan,”ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, Jumat (23/10).
Tersangka D dijerat atas pasal yang sama dengan F yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. “D sudah menjadi tersangka. Kena UU ITE dan penghasutan juga,” lanjut Kapolda.
Meski sudah menyandang status tersangka, namun D tidak ditahan. Tito menjelaskan kalau ada pertimbangan penyidik yang memungkinkan hal itu. Tentunya, hal itu berbeda dengan F yang hingga saat ini berusaha mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan menemani istrinya yang sedang mengandung.
“D tidak ditahan karena tidak menyulitkan tapi kena wajib lapor. Kalau F tidak dipulangkan karena harus dituntaskan dulu masalahnya,” katanya. (bay)