Home » Bandung » Kejari Cimahi Musnahkan Aneka Barang Bukti, “Dari Sabu Hingga Korek Gas”

Kejari Cimahi Musnahkan Aneka Barang Bukti, “Dari Sabu Hingga Korek Gas”

CIMAHI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba, S.H., M.H. memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah ditangani Kejari Cimahi, di halaman Kejari Cimahi, Kamis (24/2/2022). Barang bukti yang dimusnahkan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht)  oleh  putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dari bulan Agustus 2021 sampai Februari  2022.  

”Sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcrah  oleh  Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung  dari bulan Agustus 2021 sampai Februari 2022,“ kata Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba yang didampingi  Kasi Pengelola  Barang Bukti dan Rampasan, Kamis, (24/2/2022). Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dihancurkan dan dibakar  sehingga tidak dapat di gunakan lagi. Barang bukti kasus narkotika seperti sabu, ganja dan ganja sintetis dimusnahkan. Sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, botol, korek gas, kotak kaleng dan timbangan sebanyak 32 buah juga ikut dimusnahkan. 

Jenis  barang bukti  yang di hancurkan  berupa narkotika jenis  sabu sabu seberat  112,7849 gram, jenis ganja  seberat 102,6918 gram, tembakau sintetis mole  seberat 18,5965 gram, dan lima puluh lima bungkus barang bukti obat obatan tramadol HCL, otto alprazolam, camlet alprazolam, riklona klonazepam MF sebanyak 4,772 butir.

Terdapat juga barang bukti uang palsu sebanyak 186 lembar uang  pecahan  seratus ribu, serta barang bukti obeng, kunci  kontak palsu dan senjata tajam lainya  seperti parang, kapak, gunting sebanyak 53 buah dan berupa pakaian mulai dari jaket, baju, dan celana telah dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. “Meski ada sejumlah barang bukti narkoba, jumlah kasus dan kuantitasnya cukup kecil dibanding daerah lain. Meski demikian, masih tetap kita waspadai,” paparnya.

Sejauh ini, tutur Rosalina, kasus terbanyak yang sering ditangani kejaksaan adalah kasus penipuan dan penggelapan uang. Kasus tersebut banyak dilakukan karyawan dari sebuah perusahaan dan nilainya cukup besar. Acara pemusnahan barang bukti tersebut  dihadiri pejabat struktural Kejari Cimahi seperti Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Pinos  Permana Pinem, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana   Umum Yendri Aidil Fiftah,S.H., Kepala Seksi Intelijen Dhevid Setiawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Feby Gumilang, S.H., Kepala Seksi  Perdata dan Tata Usaha Negara  M. Januar Ferdian, S.H., dan pejabat struktural lainnya serta beberapa pegawai Kejari Cimahi. (des) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*