BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi gelar operasi yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA) yang bermukim atau bekerja di wilayah Bekasi, Kamis (22/10) malam.
Kepala Imigrasi Bekasi, Is Edy Ekoputranto mengatakan, operasi yang digelar pihak kantor imigrasi Bekasi selama tiga hari berturut-turut merupakan salah satu bentuk pengawasan, karena selama ini disinyalir masih banyak WNA yang menyalahi aturan izin tinggal.
“Operasi terhadap WNA di Bekasi dari tanggal 20, 21 dan berakhir pada 22 Oktober 2015 malam tadi dengan sandi operasi Bumi Pura Wira Wibawa. Setidaknya selama tiga hari operasi dilakukan sebanyak 30 WNA terjaring dan diduga telah menyalahi aturan izin tinggal,” jelasnya kepada awak media, Jum’at (23/10) dini hari, usai melakukan operasi.
Dari ke-30 WNA yang diduga telah menyalahi aturan izin tinggal di Bekasi, kata dia, WNA tersebut berasal dari berbagai negara, salah satunya adalah dari Jepang. Setelah dilakukan pencocokan seluruh surat-surat mulai kelengkapan paspor, KITAS, Visa para WNA yang terjaring itu akan dilakukan tahap pemeriksaan lebih lanjut. Apabila nantinya ke 30 WNA ini terbukti menyalahi aturan, selanjutnya akan kita lakukan deportasi ke negara asal.
“Rata-rata WNA yang terjaring hampir sebagian besar melanggar keterangan izin tinggal sementara (KITAS). Hal itu sesuai Pasal 122 huruf (a) pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Terbukti, deportasi,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, ancaman 5 tahun penjara atau maksimal denda Rp500 juta juga akan kita berikan, apabila hal itu benar-benar terbukti.
Dalam operasi yang dilakukan petugas imigrasi Bekasi bukan tanpa kendala. Pasalnya, saat pihak imigrasi Bekasi melakukan operasi WNA di salah satu apartemen di daerah Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebut saja apartemen Crown Court Executive Condominium, petugas imigrasi Bekasi sempat sedikit bersitegang dengan security, karena pihak apartemen kurang kooperatif dengan tidak memperbolehkan para petugas imigrasi untuk masuk ke apartemen menghampiri WNA.
“Saya hanya menjalankan tugas, saya juga memahami tugas bapak/ibu dari kantor imigrasi Bekasi. Tapi saya diperintahkan pengelola untuk tidak memberikan izin masuk. Silahkan menunggu di lobby saja,” demikian terlontar dari salah seorang security apartemen Crown Court Executive Condominium.
Sementara, terkait hal itu, Kepala Imigrasi Bekasi Is Edy Ekoputranto mengatakan, apabila memang benar hal itu terjadi dan pihak apartemen tidak kooperatif akan kita layangkan surat teguran.
“Kami dalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang, siapa yang menghalang-halangi, berarti melawan hukum. Kami berhak memeriksa WNA yang ada di wilayah Bekasi,” pungkasnya. (fjr)