BEKASI – Unit Reskrim Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, mengamankan 11 orang pelajar terduga tawuran yang terjadi di Jalan Raya Langkap Lancar Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (21/02/2022).
Sebelas orang pelajar ini diamankan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi video yang tersebar di medsos saat tawuran terjadi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, Senin (21/02/2022) sekitar pukul 13. 00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru, Kanit Reskrim Ipda Agus S mengamankan terduga tawuran pelajar yang melibatkan sekolahan SMK Citra Mutiara dengan SMK AL MANAR di wilayah Serang Baru yang Videonya sempat viral di medsos.
“Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (15/02/2022) sudah terjadi tawuran antara SMK Citra Mutiara dengan SMK AL Manar di Jalan Raya Kampung Warung Bambu, Kecamatan Cibarusah, dan saat itu SMK Citra Mutiara kalah. Selanjutnya, pihak sekolahan AL Manar melakukan tantangan kembali pada hari Rabu (16/02/2022) yang kemudian disepakati untuk melakukan tawuran lagi di Jalan Warung Belut, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru yang kemudian keladian tersebut viral di media sosial,” bebernya.
Kapolres mengatakan, tawuran tersebut dilakukan dengan cara masuk ke WA Bisnis milik siswa atas nama Arya dari SMK Citra Mutiara dari SMK Al Manar yang tidak diketahui namanya meminta kepada SMK Citra Mutiara untuk melakukan pencegatan, karena SMK Al Manar hendak jalan, namun tidak direspon hingga kemudian dari sekolahan Al Manar mengajak tawuran saja.
“Dari tawuran tersebut, terjadi di daerah Kecamatan Cibarusah dan dari pihak sekolah Citra Mutiara mundur, dan dianggap kalah. Kemudian, siswa Al Manar selalu mengecek dan meminta untuk tawuran lagi melalui lnstagram milik RH dari Instagram siswa Al Manar yang dipegang oleh siswa atas nama AD. Dan kemudian sepakat melakukan tawuran pada hari Rabu (16/02/2022) di depan Warung Belut Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi,” ungkap Gidion.
“Dan dalam tawuran tersebut, yang melakukan video adalah ND dan TGH dari sekolahan SMK Gema Nusantara Cibarusah,” tambahnya.
Selanjutnya ia mengatakan, dari sebelas orang pelaku tawuran, dua diantaranya sudah cukup umur untuk diproses secara hukum. Selain itu, barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) berupa cerulit berbagai ukuran dan pedang turut diamankan pihak kepolisian.
Kombes Pol Gidion menyebutkan, para pelaku tawuran dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya. menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dan Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-.steek, of stootwapen) dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.“ (Jar)
sebaiknya kita sebagai orang tua lebih memperhatikan anak – anak kita dalam lingkungan keluarga kita. jangan sampai anak kita yang masih sekolah seperti anak yang ada pada berita ini