JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa telah mengerahkan tim nya untuk mengecek kasus dugaan korupsidi Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dimana sebelumnya pelapor kasus korupsi dijadikan tersangka. “Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/2/2022). Meski demikian, Agus belum bisa memaparkan lebih mendalam terkit pengerahan tim untuk mengecek perkara tersebut.
Diketahui, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya. “Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” jelasnya, Sabtu (19/2/2022).
Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi. “Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atasnama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU,” ungkapnya. (red/dbs)