CIREBON – DPRD Kab Cirebon merasa geram. Pasalnya, enam kecamatan di Kab Cirebon diwacanakan akan dicaplok alias beralih ke Kota Cirebon. Enam kecamatan yang ingin diambil alih tersebut, lantaran sejak 2012 wilayah hukumnya masuk Polres Cirebon Kota. Keenam kecamatan tersebut yakni Kec Gunungjati, Suranenggala, Kapetakan, Mundu, Kedawung, dan Tengahtani. Walaupun secara hukum masuk Polres Cirebon Kota, namun secara administrasi sejak awal keberadaan enam kecamatan ini masuk Kab Cirebon.
Wacana tersebut mengemuka saat rapat kerja DPRD dengan Polres Cirebon Kota, belum lama ini. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Imam Yahya menginginkan agar enam kecamatan di Kab Cirebon masuk wilayah adminstrasi Kota Cirebon dan menyesuaikan dengan wilayah hukumnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I Diah Irwany Indriyati mengaku geram dengan apa yang diinginkan Imam Yahya tersebut. Diah menuding, keinginan Imam Yahya terkesan sangat lebay. Wilayah hukum, menurutnya, tidak bisa menjadi dasar untuk berubahnya wilayah adminstrasi. “Menurut saya itu sesuatu yang lebay. Karena kita harus juga mengindahkan bahwa munculnya enam kecamatan biasanya dipakai wilayah hukum Polres Cirebon Kota, jangan menjadi dasar berubahnya untuk wilayah administrasi. Tidak boleh mengubah tatanan wilayah kota atau kabupaten,” kata Diah, Selasa 28 Desember 2021.
Menurutnya, apa yang disampaikan Imam Yahya sangat disayangkan. Lantaran menandakan yang bersangkutan tidak paham soal keberadaan enam kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota tersebut.
“Jadi saya sangat menyayangkan sekali apa yang disampaikan Ketua Komisi I soal tapal batas Kota dengan. Kenapa bisa mengatakan seperti itu. Berarti dia tidak paham tentang riil keberadaan enam kecamatan yang dipakai menjadi wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkapnya. Ia juga mengingatkan, latar belakang kapolri memutuskan adanya enam kecamatan masuk wilayah hukum Polres Cirebon Cirebon. Menurutnya, selain hal itu merupakan kewenangan Kapolri, juga tujuannya karena untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di wilayah yang dekat dengan Polres Cirebon Kota.
“Jadi tidak boleh disamakan antara wilayah hukum dengan wilayah administrasi. Itu sesuatu hal yang berbeda. Dari namanya saja kan sudah jelas berbeda. Kami tidak akan diam jika keenam kecamatan itu dicomot. Enak saja, main comot-comot saja, emangnya itu kue mau main comot,” jelas Diah. Ia menambahkan, dengan status tipe A di Polresta Cirebon, sudah sepatutnya wilayah hukum tersebut diambil lagi. Dan hal itu perlu dipikirkan juga oleh Kapolresta Cirebon yang sekarang, agar wilayah hukum itu ditarik kembali. Ini supaya tidak ada alasan untuk Kota Cirebon mencaplok keenam kecamatan tadi, menjadi wilayah adminstrasi mereka.
“Bahkan, kapolres kita sebelumnya juga sudah ada rencana mengambil kembali enam kecamatan yang wilayah hukumnya masuk Polres Cirebon Kota. Hanya saja keburu dipindah. Dan ini perlu menjadi PR Kapolresta kita yang sekarang, agar wilayah hukum enam kecamatan tadi diambil lagi. Ini kan menyesuaikan tipe A yang sudah disandang Polresta Cirebon,” tukasnya. (adv/red)