BEKASI – Kalapas Kelas IIA Cikarang memberikan penguatan pada para petugasnya di awal tahun 2022, yang dilakukan di Gedung 1 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (10/01/2022) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kalapas Kelas IIA Cikarang, S E G Johannes (Very) yang diikuti seluruh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Cikarang dan seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Cikarang.
Pembukaan diawali Kasubbag TU dan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kalapas kepada seluruh jajaran. Kalapas memberikan pengarahan dalam memasuki Tahun Baru 2022 yang merupakan agenda kegiatan rutin juga arahan langsung dari Pimpinan Wilayah.
Kalapas menyampaikan, Deklarasi Janji Kinerja Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 untuk Seluruh Ka UPT yang bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar. Untuk itu, Lapas Cikarang diharapkan tetap memperhatikan untuk persiapan melakukan Deklarasi Janji Kinerja bila sudah ada arahan pelaksanaan pada UPT masing-masing.
Sebelum menyampaikan arahan, Kalapas memberikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 dengan harapan, tujuan, kinerja, dan semangat yang baru untuk kedepannya dapat terlaksananya kegiatan dengan segala sesuatu kebutuhan serta sarana dan prasarana dapat dipastikan sudah siap terlebih dahulu.
Kalapas kembali mengingatkan yang sudah menjadi program Direktorat Jenderal PAS, yaitu ”Back To Basics”. Dalam hal ini merupakan menjadi fokus dari pimpinan. Diingatkan mengenai aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan serta memahami betul Tupoksi pada bagiannya masing-masing.
“Diharapkan kepada seluruh jajaran pengamanan untuk dibaca kembali PPLP (Peraturan Penjagaan Lapas Rutan) serta untuk bagian Pembinaan selalu mendasari aturan, agar tidak keliru dalam pelaksanaan tugas” ujarnya dihadapan petugas lapas.
Dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran pengamanan, mengingatkan kepada petugas agar jangan selalu mempercayai dan terpengaruh dengan kasat mata situasi apapun, insting harus jalan dan selalu peka. Juga lebih waspada pada tamping jangan sampai 100% percayai situasi secara fisik.
“Back to Basics arahan dari pimpinan terkait dengan hati-hati penyalahgunaan narkoba baik pengguna dan pengedar. Jangan pernah menjadi bagian dari mereka,” lanjut Very.
“Begitu juga dengan peredaran HP, dalam masa pandemi kunjungan sudah tidak ada. Jangan pernah beranggapan sepele, yang jadi persoalan HP tersebut akan disalahgunakan oleh WBP dengan melakukan pelanggaran pidana baik narkoba, judi, penipuan, dan sebagainya,” tambahnya.
Very juga meminta kepada para petugas lapas untuk berusaha dan selalu mensyukuri apa yang sudah kita peroleh. “Selalu hargai dan ingat perjuangan serta do’a keluarga, terutama doa orang tua kita ketika berjuang ingin masuk Pegawai Negeri. Jangan terlena dengan hal kecil yang akan membuat masa depan menjadi rusak,” imbuhnya.
“Harus selalu waspada kepada WBP Indikasi “nyaru”. Yaitu, tampang penampilan baik tapi berani kepada pegawai dengan banyak permintaan,” tukas Very.
Tak lepas ia mengingatkan kepada jajaran Binadik mengenai surat masuk petikan putusan Mahkamah Agung, begitu juga Kasubsi Registrasi segera koordinasikan dengan bagian KPLP pada kasus narkoba yang sampai dengan tahap Kasasi, dimohon untuk diteliti lebih dalam lagi. Apabila sudah inkrah, segera langsung untuk dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cikarang.
Termasuk memiliki prinsip kehati-hatian dalam proses pengeluaran Warga Binaan, selalu berdasarkan dengan aturan yang ada. Dalam pelaksanaan Sidang TPP selalu teliti dan dipastikan betul-betul.
“Masuk WBP wanita yang sedang hamil 8 bulan dan sudah diputus selama 1 tahun, dihimbau kepada petugas kesehatan selalu melakukan pemeriksanaan kandungannya, dan dijaga betul. Segera dibuatkan jadwal kontrol Mapenaling oleh pejabat struktural dan perawat. Ditetapkan area berkumpulnya tahanan baru untuk penyampaian tupoksi masing-masing pejabat,” katanya.
“Segera Kasubsi Registrasi untuk mengecek kembali seluruh WBP yang pidana selama 5-10 tahun ke atas agar dimasukkan ke daftar untuk dipindahkan. Aktifitas kehumasan untuk tetap dibuatkan juga laporan harian,” sambungnya.
Diketahui pada Tahun 2021 Lapas Kelas IIA Cikarang sudah melewati bersama perjuangan untuk menggapai WBBM, akan tetapi belum ditakdirkan untuk mencapai predikat tersebut dengan berbagai macam pertimbangan, penilaian, dan lainnya. Jangan berkecil hati dengan kondisi seperti ini.
“Kegagalan awal dari kesuksesan. Tidak kendor, bangkit kembali, melakukan semangat baru lagi. Loyalitas dan integritas dalam berjuang menggapai predikat WBBM di Tahun 2022,” tegas Very.
Di samping itu, Very menyebutkan, penyampaian hak dan kewajiban PNS. Haknya, yaitu gaji dan cuti. Dalam hal ini, tunjangan kinerja bukan hak untuk itu, kepada seluruh jajaran yang mengajukan pinjaman jangan sampai melewati dari jumlah gaji.
“Berhubungan dengan pelayanan, tetap melakukan yang terbaik kepada masyarakat dan WBP. Mulai hari ini tingkatkan jadwal pelayanan LEBAM. Setiap hari kecuali Jum’at dan Minggu. Kepada petugas yang sudah ditunjuk, betul-betul memperhatikan dan berikan layanan yang terbaik,” ucapnya.
Sebagaimana surat Sekjen yang terakhir, Menpan RB terkait dengan perpanjangan masa PPKM pemerintah masih membatasi ruang gerak. Sebagai ASN harus mengikuti arahan dari pimpinan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dijalankan, khususnya bila ada di tempat umum.
Berhubungan dengan hal tersebut, untuk seluruh pegawai persiapan vaksin booster yang ke-3. Juga kepada seluruh pegawai yang memiliki anak usia 6-11 tahun, segera dilakukan vaksinasi pada pelayanan kesehatan terdekat, karena pembelajaran sudah dilaksanakan secara tatap muka.
Setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan, untuk dilakukan keseragaman dalam membuat laporan, yaitu melalui Atensi Via Whatsapp karena akan dikompilasi oleh Kantor Wilayah dan dikirimkan ke Ditjen PAS dan Sekretariat Jenderal.
Sedangkan untuk kegiatan teleconference setelah ada pemberitahuan, maka, untuk segera lakukan absensi. Juga selalu lakukan absensi Barcode di Wasrik pada aplikasi Peduli Lindungi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum mengakhiri penguatan dari Kalapas, Kasubbag TU melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada Seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang.
Diharapkan kepada seluruh pegawai dapat memahami dan melaksanakan seluruh arahan dari pimpinan dan dapat memulai tugas dengan semangat yang baru.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pegawai untuk dapat bekerja bersama untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi pada tahun 2022, sehingga dapat memberikan kinerja yang sangat baik serta memberikan pelayanan yang baik untuk seluruh lapisan masyarakat. (Jar)