Home » Bekasi » Dua Pelaku Pembacokan Siswa SMP Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pembacokan Siswa SMP Ditangkap Polisi

BEKASI – Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang siswa SMP, yang terjadi pada hari Selasa (04/01/2022) lalu di Jalan Raya Fatahilah RT 07/13 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hartanto memaparkan, dua tersangka berinisial YH (15) dan AM (15), keduanya yang masih pelajar mendekati korban dan para saksI untuk melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah korban.

“AM membonceng tersangka YH yang membawa Sajam jenis celurit dengan maksud ikut tawuran pelajar. Saat tiba di TKP, tersangka AM berhenti dan menunjuk ke arah korban dan 2 orang saksi yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan 1 unit sepeda motor,” tutur Kapolsek, Kamis (06/01/2022).

“Kemudian tersangka YH turun dari motor dan mengayunkan sajam ke arah korban dan berhasil mengenai punggung kiri korban,” ungkapnya.

Mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi korban saat menjalani perawatan di RS Abdul Radzak Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

“Piket fungsi unit Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi rumah sakit dan benar mendapati korban telah meninggal dunia. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi, mendatangi lokasi TKP dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto untuk dilakukan Otopsi,” paparnya.

Kemudian, Kanit Reskrim dibantu oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi beserta anggota melakukan ungkap kasus dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan, dua tersangka berinisial YH (15) dan AM (15) di kediamannya.

“Selanjutnya, para pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Teddy.

Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 (satu) buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah dan hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam. 1 (satu) buah celana pendek bahan warna cream, demi menghilangkan jejak 1 barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan dibuang tersangka ke kali CBL.

“Kedua tersangka terancam Pasal 351 (3) KUHP Jo Pasal 55 (1). Pasal yang disangkakan dalam hal perbuatan penganiayaan jika mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*