BANDUNG – Kasus sengketa lahan PT. MULIA RAYA PRIMA yang memperkarakan tanah dan bangunan di daerah Kawaluyaan No 7 Kota Bandung sudah berjalan selama tiga bulan. Perkara digelar di Pengadilan Negeri Bandung antara pihak penggugat yakni Santoso dan tergugat yakni Li Po Fung (Jaya).
Dari permasalahan yang berjalan di pengadilan yaitu terkait hak tanah dan bangunan yang berada di daerah Kawaluyaan tersebut, pihak penggugat meminta agar diberikan hak bersama terhadap tanah dan bangunan yang selama ini dikelola bersama sejak tanggal 7 Juli 2010.
“Hak bersama atas tanah dan bangunan yang diminta oleh pihak penggugat yang selama ini di kuasai pihak tergugat menjadikan pihak penggugat melanjutkan permasalahan ini ke PN Bandung karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan atau damai yang diinginkan oleh pihak penggugat.
“Intinya pihak dari Lie Po Fung selaku tergugat melakukan pemboikotan lokasi tersebut dengan membawa pengawalan pihak oknum aparat yang sangat di sayangkan tidak punya kewenangan atas kasus ini,” ujar Panji SH selaku kuasa hukum dari pihak penggugat.
Dijelaskannya, karena itu dari para pihak masih harus menunggu hasil dari pengadilan pengadilan negeri bandung yang belum memberikan keputusan inkrah atas kasus ini. (dov)