Home » Bandung » Penabrak Dua Sejoli Nagreg Ditangkap, Kuasa Hukum: Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana!
KUASA HUKUM KORBAN FAISAL (KIRI) SAAT BERKUNJUNG KE KEDIAMAN KELUARGA KORBAN KAMIS MALAM (23 DESEMBER 2021). TAMPAK ENTES HIDAYATULLOH (KANAN), AYAH DARI KORBAN (HANDI) BERUSAHA TETAP TEGAR.

Penabrak Dua Sejoli Nagreg Ditangkap, Kuasa Hukum: Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana!

BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap pasangan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kamis (23/12/2021). Info tersebut secara kebetulan masuk beberapa saat setelah pengacara korban yakni Faisal Arif Hidayat SH., MH, berkunjung ke kediaman keluarga korban Kamis malam. 

FOTO SAAT PELAKU MEMBAWA KORBAN PUN VIRAL. DIKABARKAN PELAKU SUDAH DITANGKAP POLISI.

Sebagaimana diketahui, kedua korban dibuang ke aliran Sungai Serayu hingga akhirnya ditemukan di Cilacap dan Banyumas. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku tabrak lari di Nagreg. Namun, dia belum mau membeberkan siapa pelaku yang ditangkap lantaran tim penyedik masih melakukan pemeriksaan. 

“Saatnya nanti pasti akan diumumkan atau diekpose ke media,” katanya, Kamis (23/12/2021). Jenazah dua sejoli tersebut ditemukan secara terpisah di aliran Sungai Serayu. Hendi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap.

Kedua jenazah pasangan sejoli ini ditemukan pada Sabtu (11/12/2021). Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Summy Hastry memastikan, Salsabila tewas sesaat setelah kecelakaan di kawasan Nagreg. Pada jasad Salsabila ditemukan luka parah di bagian kepala diduga akibat benturan keras. 

INILAH WAJAH KEDUA SEJOLI (SALSABILA DAN HANDI SAPUTRA) YANG KINI SUDAH TIADA.

“Dari luka-luka yang kita periksa, jasad wanita waktu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di tempat kejadian (TKP),” kata dr Hastry. “Karena luka-lukanya ada di kepala bagian belakang sampai depan itu parah dan dicek patah tulang tengkorak bawah. Sehingga saya yakin tewas di tempat waktu kejadian,” ungkapnya. 

Namun yang mengejutkan, terungkap bahwa Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi hidup ke Sungai Serayu. Karena saat dilakukan autopsi, pihaknya menemukan saluran napas Handi dipenuhi pasir. “Untuk yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru.” “Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang ketika itu tidak sadar,” ujar Hastry. Namun, dia belum berani berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban. Karena kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik dari Polda Jawa Barat.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, pengacara atau kuasa hukum dari kedua korban Faisal Arif Hidayat menyambut baik dan mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku. Dan menurut informasi yang ia dapatkan, belum semua pelaku bisa ditangkap. “Polisi kini sedang memeriksa pelaku. Sehingga setelah pemeriksaan selesai, diharapkan kasus ini menjadi semakin terang benderang. Kami apresiasi kepada rekan-rekan di Polresta Bandung atas kinerja cepatnya dalam mengungkap kasus ini,” ungkap Faisal.

Senada dengan pernyataan polisi, pihaknya juga menduga salah satu korban dalam keadaan masih hidup ketika dibuang ke sungai di wilayah Jawa Tengah. “Memang korban yang perempuan itu lukanya agak parah, kemungkinan meninggal itu lokasi kejadian. Ketika tertabrak ditemukan ada memar di bagian kepala belakang. Tapi kalau yang korban lelaki, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh forensik Polda Jateng, dikabarkan memang ketika dibuang itu Korban (Handi) masih dalam keadaan hidup,” ulasnya.

“Jika memang terbukti seperti itu, berarti para pelaku sudah jelas telah melakukan pembunuhan berencana. Ini kita bisa dikaitkan dengan pasal 340 KUHP jo pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman untuk pelaku bisa dikatergorikan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tandas Faisal. (red/jay) 

Baca berita sebelumnya, Klik: Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Pengacara Garut Beri Pendampingan Hukum Gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*