KOTA CIREBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di kantor PG Rajawali II RNI, Rabu 24 November hingga pukul 15.25 Wib masih berlangsung. Seperti diketahui tim Kejati memasuki kantor PG Rajawali II di Jl Wahidin Kota Cirebon, sejak pukul 10.00 Wib pagi tadi.
Sementara itu, situasi di halaman kantor PG Rajawali II tampak lengang. Hanya beberapa mobil terparkir, termasuk kendaraan yang digunakan tim Kejati Jabar.
Di sudut lain, tampak sejumlah wartawan cetak maupun elektronik dan online menunggu dengan sabar. Mereka sejak pagi tadi berusaha mencari tahu hasil dari tim Kejati tersebut.
Diperoleh informasi, tim Kejati tiba di kantor PG Rajawali sekira pukul 10.00 Wib tadi pagi. “Sampai saat ini tim dari Kejati masih bekerja di dalam. Jadi mohon maaf belum bisa memberi keterangan,” ujar Humas PG Rajawali, Topik di lokasi.
Ia menyebutkan, penggeledahan oleh Kejati mendadak. Begitupun para karyawan dipulangkan lebih awal.
Terkait kedatangan tim Kejati Jabar ini, terungkap seputar dugaan kasus dugaan rampok uang rakyat (korupsi) penerbitan DO (Delivery Order) 5.000 ton gula di PT PG Rajawali II Cirebon.
PT PG Rajawali II merupakan salah satu anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indramayu (RNI), sebuah perusahaan milik negara atau BUMN.
Kejati Jabar kini meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Mereka sedang menelisik adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 50 Miliar dari praktik penerbitan DO 5.000 ton gula kepada pihak swasta yakni PT Mentari Agung Jaya Usaha
DO 5.000 ton gula itu sendiri, berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gzali Emil, diterbitkan pada tahun 2020 lalu.
“Kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Ia menjelaskan peningkatan status dari lidik ke sidik itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 yang diteken pada tanggal 21 Oktober 2021.
Dugaan kasus rampok uang rakyat itu terjadi saat dilakukan kerjasama antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha. Pada bulan November hingga Desember 2020, kerjasama itu dilakukan.
Dalam perjanjian, perusahaan swasta itu membeli gula sebanyak 5.000 ton dengan memberikan tiga lembar cek. Usai menerima cek, PT PG Rajawali II kemudian menerbitkan DO gula sebanyak yang dipesan tanpa lebih dulu memeriksa tiga lembar cek tersebut ke pihak bank.
“Pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip ‘good corporate governance’ dan mengabaikan SOP lainnya. Gula yang sudah terlanjur keluar (dijual), ternyata tidak ada pembayaran,” kata Dodi.
Pada bagian lain Dodi mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak dua puluh orang saksi. Hanya saja, Kejati Jabar belum menetapkan satu orang pun tersangka atas kasus rampok uang rakyat tersebut.
“Kami memiliki banyak kewenangan, bisa melakukan upaya paksa, bisa menggeledah, dan melakukan penyitaan,” kata Dodi. (dbs)