Home » Bandung » Anda Diteror Pinjol? Hubungi Layanan Pengaduan Polda Jabar Di Nomor 081234550405
PINJOL ILEGAL (ILUSTRASI)

Anda Diteror Pinjol? Hubungi Layanan Pengaduan Polda Jabar Di Nomor 081234550405

POLDA JABAR resmi membuka layanan pengaduan berkaitan dengan pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi bakal menerima aduan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. “Kami inisiasi membuka aduan hotline. Kami siapkan dan akan disebar ke masyarakat,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Masyarakat bisa mengontak nomor telepon 081234550405 untuk pengaduan masalah pinjol. Menurut Arief, nomor itu sudah dibuka sejak Rabu kemarin.   Masyarakat bisa mengontak nomor telepon 081234550405 untuk pengaduan masalah pinjol. Menurut Arief, nomor itu sudah dibuka sejak Rabu kemarin.

“Tadi malam kami cek, dari anggota yang memegang telepon tersebut, kurang lebih sudah masuk 10 pengaduan yang terkait dengan pengungkapan kasus ini,” tutur dia. Sementara itu secara umum, kata Arief, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga sudah mendapatkan aduan sejak pertengahan tahun ini. Menurut Arief, total aduan hingga saat ini mencapai 37 aduan.

“Laporan pengaduan yang ada kepada kami, kami sudah merekap ada 37 pengaduan. Itu yang pertama,” ucapnya. Soal jumlah total korban, Arief mengaku sejauh ini belum bisa memastikan. Pihaknya masih akan melakukan pengelompokan berdasarkan 23 aplikasi ilegal. “Kemudian, terakhir terkait dengan jumlah korban, bahwa ada 23 aplikasi ilegal, kami butuh waktu untuk klasterkan dan mengelompokkan korban ini menggunakan aplikasi apa,” tutur Arief. (red)

BAHASA KASAR DAN TAK BERETIKA KERAP KALI DILAYANGKAN SAAT MENAGIH. TERKADANG PENAGIHAN DARI OKNUM DC PINJOL PUN SALAH SASARAN YAKNI KEPADA NASABAH YANG TIDAK PERNAH MEMINJAM. SEPERTI PADA CONTOH DIATAS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*