JAKARTA – Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan belum menentukan sikap atas tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi ASN Polri. Begitu juga dengan 56 pegawai yang dipecat KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) “Kami sedang berkomunikasi lebih dalam untuk mengetahui detail dan jelas hal tersebut. Setelah itu tentu respons akan disampaikan,” ujar Novel, Jumat (1/10/2021).
Novel tetap menyambut baik tawaran tersebut selama diperuntukan untuk kepentingan negara dan rakyat. Meski begitu, Ia tetap menagih sikap dari Presiden Joko Widodo yang sampai hari ini masih bungkam atas polemik kepegawaian KPK. Ia dan kawan-kawan lainnya berharap dapat memberantas korupsi bersama KPK lagi.
“Hal tersebut [tawaran menjadi ASN Polri] tidak membuat rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM diabaikan,” ujarnya. Asesmen TWK meninggalkan banyak persoalan antara lain daftar pertanyaan yang bertendensi melecehkan perempuan, menghakimi keyakinan individu, kepatuhan buta terhadap pimpinan padahal komisi antirasuah dibentuk agar ada metode saling mengawasi, mekanisme yang tidak transparan, hingga landasan hukum yang samar.
Para pegawai yang tidak lolos TWK telah mengadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran hak-hak pegawai yang tidak lolos TWK. Komnas HAM merekomendasikan agar KPK menganulir TWK dan mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Sedangkan Ombudsman RI memutus adanya pelanggaran administrasi dalam TWK. Pimpinan KPK enggan menjalankan putusan kedua lembaga negara tersebut.
Jika Jadi Ditarik, Bukan Jadi Penyidik
Dijelaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa ke-56 pegawai tersebut tidak akan ditempatkan sebagai penyidik. “Bukan penyidik, tapi ASN,” tutur Mahfud, Rabu (29/9) lalu. Lantas apa pekerjaan yang akan diemban oleh puluhan pegawai nonaktif KPK ini setelah dijadikan ASN Polri? “Nanti tugasnya diatur lagi,” ungkap Mahfud singkat.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Agus membenarkan bahwa ke-56 pegawai yang akan direkrut menjadi ASN di Bareskrim Polri itu tidak akan dijadikan penyidik. Kebijakan ini sejalan dengan UU Polri, yakni penyelidik, penyidik, maupun penyidik pembantu harus merupakan anggota Polri alih-alih ASN. Dan di sisi lain, Agus juga tidak bisa menjelaskan lebih detail soal kebutuhan SDM Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terkait rekrutmen puluhan calon mantan pegawai KPK tersebut.
“Kalau mendasari UU Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya. Karena penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” terang Agus dalam pesan singkatnya kepada. “Ikuti saja prosesnya.” Diterangkan pula oleh Agus, proses rekrutmen ke-56 pegawai tak lulus TWK tersebut untuk menjadi ASN Polri masih dibahas lebih jauh. Pembahasan alih status ini melibatkan Polri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wacana alih status pegawai KPK tak lulus TWK menjadi ASN Polri bergulir setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesiapannya merekrut mereka sebagai solusi karena mereka tidak dilantik menjadi ASN KPK. Bahkan Sigit berdalih usulannya ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. “Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK,” kata Sigit, Selasa (28/9). “Untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri.” tandasnya. (dbs)